Putusan MK Menguatkan Bahwa KPU Dumai Bekerja Sesuai Aturan

CelahkotaNEWS184 Views

DUMAI – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa Pilkada Kota Dumai yang teregister dengan nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Dumai tahun 2024, Ferdiansyah dan Soeparto.

Dalam sidang pembacaan putusan dismissal yang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo dikantor MK pada Selasa (4/2/2025), MK menyatakan menolak permohonan sengketa Pilkada Kota Dumai 2024.

Menanggapi hasil putusan MK tersebut, K‎etua KPU Dumai Zulfan menegaskan bahwa, putusan MK menguatkan bah‎wa KPU Dumai benar-benar bekerja sesuai dengan aturan. “Dengan putusan MK Ini tuduhan-tudahan terhadap KPU yang bekerja tidak sesuai aturan sudah terbantahkan, dan kerja KPU sudah berjalan sesuai aturan.” Kata Zulfan, Selasa (4/2/2025).

Zulfan mengaku, untuk penetapan Calon Wali Kota Dumai dan Wakil Wali Kota Dumai ‎rencannya kan dilaksanakan secepatnya setelah salinan putusan dikirim ke KPU Dumai.

“‎Rencananya tanggal 5 Februari 2025 Kami akan menggelar rapat Pleno penetapan di salah satu hotel di Dumai, Jika salinannya diterima hari ini (Selasa),” imbuhnya.

Ditolaknya sengketa Pilkada Dumai 2024 oleh MK, maka Paslon Paisal – Sugiyarto tetap sah sebagai  pemenang Pilkada Dumai 2024.‎

Terpisah H. Paisal mengaku bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menetapkan putusan secara profesional dan sesuai ketetapan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kinerja para tim kuasa hukum yang berjuang di Mahkamah Konstitusi dalam mengawal jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi,” Kata Paisal.

Paisal juga sangat berterima kasih atas doa dan dukungan masyarakat Kota Dumai yang senantiasa menjaga kerukunan dan damai pasca Pilwako Dumai. “Tentunya putusan dari MK ini harus dihormati bersama dan ini merupakan kemenangan masyarakat Dumai,” Pungkasnya. (*)