oleh

Pelajar dan Buruh Digerebek Warga

Pelaku-cabul-di-Jalan-Wan-Amir-SP-mejalani-pemeriksanaan-di-Ruang-PPA-Mapolres-Dumai
Pelaku cabul di Jalan Wan Amir SP mejalani pemeriksanaan di Ruang PPA Mapolres Dumai.

CELAHKOTANEWS.COM, DUMAI – Sedang asik memadu kasih siswi SMP dan kekasihnya buruh angkut pelabuhan didalam semak-semak tepatnya di Jalan Wan Amir Kecamatan Dumai Barat disekitar gudang cocacola kepergok warga sedang berhubungan intim.

Pasangan tersebut yakni AS (15) pelajar SMP dan pasangannya SP (21) tahun warga Kelurahan Jayamukti, Dumai Timur ini ditangkap warga sedang berbuat mesum dan berhubungan badan layaknya suami istri, Ahad (22/2) sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan SH MSi melalui kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bimo Ariyanto SH SIK, saat dikonfirmasi celahkotanews.com, Senin (23/2) membenarkan adanya penemuan masyarakat terhadap perkara perbuatan mesum yang dilaporkan oleh warga tersebut.

“Tersangka diamankan warga ketika sedang bermuat mesum. Dimana saat ditangkap tersangka sedang berhubungan badan layaknya pasangan suami istri didalam semak-semak jalan Wan Amir,” ujar AKP Bimo.

Diterangkan Bimo, ditangkapnya pasangan itu bermula dari adanya kecurigaan salah seorang warga yang hendak pergi memancing melihat pasangan muda-mudi sedang berduaan dipinggir jalan Wan Amir yang memang terkenal gelap karena kurangnya lampu penerangan jalan disekitar lokasi tersebut.

Menemukan keduanya berinteraksi yang mencurigakan warga lantas melakukan mengintai keberadaan keduanya yang mulai berani masuk kedalam semak-semak. Sehingga warga yang melihat aksi tak senonoh tersebut memanggil warga lainnya untuk mengintai keberadaan pasangan tersebut.

Tidak lama kemudian lanjut Kasat menerangkan, warga lantas mendatangi lokasi dan menemukan keduanya sedang berbuat tidak senonoh layaknya suami istri dengan kondisi tubuh kedua pasangan terbuka setengah bugil yaitu tubuh bagian bawah terbuka tepat disamping sepeda motor tersangka.

“Menemukan hal tersebut warga memaksa keduanya untuk mengakhiri perbuatannya tersebut. Karena kesal di pemukiman mereka dijadikan tempat mesum beberapa warga sempat memukul sang laki laki sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian,” urai AKP Bimo.

Tersangka SP telah diamankan di Mapolres Dumai untuk kepentingan penyelidikan, dimana setelah orang tua AS yang masih dibawah umur, pada malam kejadian dipanggi oleh pihak kepolisian tidak menerima perbuatan tersangka dan melaporkan kejadaian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 82 undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup AKP Bimo.

Pantauan celahkotanews.com dilapangan, di lokasi Jalan Wan Amir merupakan kawasan yang kerap terjadinya tindak kejahatan dimana sebelumnya terjadinya aksi penjambretan dan kini kembali dijadikan lokasi untuk berbuat hal yang tidak senonoh dengan kondisi Jalan yang gelap gulita. Sudah sepantasnya menjadi perhatian pemerintah untuk mengatasi permasahan tersebut. (ras/wdy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.