
Celahkotanews.com || Dumai – Keberhasilan Satnarkoba Polres Dumai dalam mengungkap peredaran narkoba di Kota Dumai patut diacungkan jempol. Kali ini satuan yang dipimpin AKP Johari ini berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba seberat 2 kilogram. Dengan nilai sekitar Rp2 Milyar.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima tim Satnarkoba , jika ada seorang kurir berinisial SU (37) akan mengantar pesanan narkoba ke salah satu bandar yang belum diketahui siapa.
SU merupakan warga Medan, tersangka diamankan didalam bus Bintang utara No.89 jurusan Dumai tujuan Medan. Saat ditangkap SU sedang berada di Jalan Bukit Timah KM 23 , Jumat (19/8) sekitar pukul 21.00 WIB.
Memang saat penangkapan, sempat membuat penumpang cukup panik, bahkan sempat terjadi kejar-kejaran antar polisi dan pengemudi, namun setelah tim menjelaskan jika ada penangkapan terhadap kurir narkoba, para penumpang lain cukup mengerti. Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Johari membenarkan pihaknya telah mengamankan diduga seorang kurir Narkoba, dengan barang bukti dua paket besar narkotika diduga sabu-sabu, dengan berat kotor lebih kurang 2 kg.
”Saat ini tersangka masih kami periksa lebih lanjut, untuk pengembangan selanjutnya,” terangnya.
Dikatannya, pelaku sempat tidak mengakui bahwa barang tersebut bukan miliknya, namun akhirnya di akuinya bahwa bb tersebut ia hanya membawa.“Pelaku sudah sejak lama, i, pelaku membawa barang bukti diduga narkotika jenis shabu di bawa dari malaysia, dengan mengunakan speedboat sewa, tambahnya.
Kapolres Dumai AKBP.Donald happy ginting menjelaskan, saat penangkapan, pelaku mengunakan nama orang lain untuk membeli tiket, sesuai tiket ia memesan bangku nomor 3c namun saat penangkapan ia duduk di 6c, sementara bb di taruh di bagasi 4c.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan bus bintang utara dan saat ini bus tersebut dibawa ke Mapolres Dumai. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 uu narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling berat hukuman mati.(C1/wan)














5 comments