CelahkotaNEWS.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengajukan penghapusan atau delisting terhadap delapan aplikasi digital dari platform Google. Pengajuan ini dilakukan setelah dugaan penyebaran data objek secara tidak sah yang diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan terkait penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui sejumlah aplikasi. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang memanfaatkan data pribadi di ruang digital.
Pengajuan Delisting untuk Lindungi Masyarakat
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa pengajuan delisting dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat pelanggaran. “Kemkomdigi telah mengajukan permohonan penghapusan terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google. Saat ini, 6 aplikasi di antaranya sudah tidak aktif, dan 2 aplikasi lainnya masih dalam proses,” kata Sabar, seperti yang dikutip pada Sabtu (20/12/2025).
Aplikasi yang dikenal dengan nama “Mata Elang,” seperti BESTMATEL, digunakan sebagai alat oleh debt collector untuk melacak dan mengidentifikasi kendaraan bermasalah yang dibiayai melalui leasing. Aplikasi ini bekerja dengan memindai nomor polisi kendaraan secara real-time melalui basis data perusahaan leasing, memungkinkan debt collector untuk melacak, mengintai, hingga melakukan penarikan kendaraan di lokasi tertentu.
Namun, aplikasi ini juga memproses data sensitif, termasuk informasi debitur, detail kendaraan, dan ciri-ciri fisik yang dapat berpotensi melanggar perlindungan data pribadi.
Penyalahgunaan Data dan Penegakan Hukum
Terkait dengan dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor, Sabar menegaskan bahwa penanganan aplikasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Penindakan terhadap aplikasi dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat,” ujar Sabar.
Proses penindakan ini dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Proses Verifikasi Aplikasi Lain
Kemkomdigi juga menyatakan bahwa untuk aplikasi-aplikasi lain yang belum diturunkan, pihaknya masih melakukan proses verifikasi lanjutan bersama pihak platform digital. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh proses penindakan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital untuk memastikan ruang digital tetap aman serta melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal di dunia digital,” tutup Sabar.
Pemulihan Infrastruktur Telekomunikasi di Aceh
Selain itu, Kemkomdigi juga menyampaikan pembaruan terkait pemulihan BTS (Base Transceiver Station) di Aceh. Infrastruktur telekomunikasi ini menjadi sangat penting untuk memastikan kelancaran komunikasi pasca-bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di wilayah tersebut. Total menara telekomunikasi yang telah pulih mencapai 80,6%, meningkat signifikan dibandingkan dengan 45,58% yang tercatat pada 16 Desember 2025.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pemulihan BTS adalah kebutuhan dasar masyarakat. Meutya juga meminta agar petugas operator seluler fokus pada kabupaten/kota yang tingkat pemulihannya masih di bawah 50%, seperti Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Gayo Lues.
Selain di Aceh, pemulihan infrastruktur telekomunikasi di Sumatra Barat sudah mencapai 99,14%, sementara di Sumatra Utara mencapai 97,35%.








