oleh

Kurang Dari 12 Jam, Polres Dumai Ungkap Motif Pembunuhan Pemilik Salon

celahkotaNEWS.com – DUMAI – Kerja keras jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai patut diacungi dua jempol. Kurang dari 12 jam, berhasil menangkap SL Alias A Alias N (23) terduga pelaku sekaligus mengungkap kasus pembunuhan pemilik Salon Joy, Joy Tombang Situmeang

Joy Tombang ditemukan tewas bersimbah darah dengan 9 luka di sekujur tubuh pada Ahad (09/01/2022) sekira pukul 11.30 WIB. Ini setelah warga curiga melihat pagar rumah korban tidak terkunci dan lampu teras masih menyala hingga siang.

Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid, Senin (10/01/2022) petang mengungkapkan kronologis penangkapan warga Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara yang tinggal di Pekanbaru, pelaku pembunuhan sekaligus motif pembunuhan Joy Tombang.

“Berawal dari ponsel dan kendaraan roda dua yang dibawa kabur oleh pelaku,” ungkap Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Sanny Handityo dan Kasat Reskrim AKP Harris Gunadi.

Dari olah data elektronik, diketahui pelaku bergerak ke Pekanbaru. Team opsnal Reskrim Polres Dumai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi langsung bergerak ke Pekanbaru.

“Setelah berkoordinasi dengan Jatanras Polda Riau tim berhasil melacak keberadaan pelaku,” kata Kapolres.

Tim yang di back up Jatanras Polda Riau  dipimpin Kompol Indra Lamhot Sihombing dan Dit Intelkam Polda Riau sekira pukul 23.00 WIB berhasil menangkap pelaku di Hotel Sabrina Kamar 207 Jl. Nangka-pekanbaru.

“Selanjutnya pelaku dibawa untuk pengembangan dan mencari barang bukti. Namun saat mencari barang bukti, pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas. Kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku,” katanya.

Pelaku kemudian di bawa ke rumah sakit bahyangkara Polda riau untuk dilakukan tindakan medis. Setelah dilakukan tindakan medis, pelaku dan barang bukti di bawa ke polres Dumai untuk penyidikan lebih lanjut.

Tentang motif, Kapolres menjelaskan bermula dari rencana hubungan sesama jenis. “Korban dan pelaku ini kenal Melalui aplikasi WALA di aplikasi store,” terang Kapolres.

Setelah mereka berkenalan di aplikasi itu, kemudian mereka sepakat bertemu. Pelaku yang tinggal di Pekanbaru bersedia ke Dumai menggunakan travel.

Pelaku dari Pekanbaru ke Dumai datang pada hari Sabtu (08/01/2022) sore. Sampai di Dumai sekira pukul 20 30 WIB. Pelaku dijemput oleh korban di Jalan Dipponegoro.

“Kemudian diajak makan dan minum bandrek. Setelah makan, korban mengajak pelaku ke rumahnya di Jalan Sidorejo sekira pukul 22 30 WIB. Sesampainya dirumah, korban mengajak pelaku untuk melakukan berhubungan badan,” papar Kholid.

Saat diajak, pelaku menolak. Sempat terjadi cekcok. Kemudian pelaku melihat di meja rias samping tempat tidur, ada pisau.

“Pelaku mengambil pisau tersebut dan menikamkannya ke tubuh korban sebanyak 9 kali. Seketika korban tumbang kedalam kamar mandi dan mengalami kejang-kejang. Kemudian pelaku menutupi korban dengan selimut dan badcover,” lanjut Kapolres.

Selanjutnya pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Termasuk pisau yang digunakan pelaku untuk menikam korban.

Kmudian pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian perkara dengan mengendarai sepeda motor milik korban menuju Kota Pekanbaru.

Barang bukti yang diamankan cukup banyak. 1 dompet warna Hitam merk AIGNER milik korba yang berisi KTP, Kartu Vaksin, NPWP, KIS, SIM C dan 1 kartu ATM Bank BRI.

Kemudian uang tunai 20 dolar Singapura, 48 Dolar Amerika Serikat, Uang Tunai bernilai Rp.450.000. Juga, 1 unit Handphone Samsung warna Grey milik korban, 1 unit Handphone Samsung warna Hitam milik korban, 1 unit Handphone Samsung Galaxy S9 warna Biru milik pelaku, 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 6021 HM beserta Helm milik korban.

Ada juga sebilah Pisau warna Silver yang digunakan pelaku untuk menusuk korban, 1 buah Bantal warna Kuning, 1 helai Seprai warna Orange, 1 helai Bedcover warna Orange, helai Baju Kaos Koyak Berlumuran Darah, 1 helai Sarung Motif Kotak warna Merah Jambu, 1 Jam Tangan merk DIESEL warna Silver milik korban, 1 Jam Tangan merk ALEXANDER CHRISTI warna Hitam milik korban, 1 Jam Tangan merek KADEMAN warna Silver, 1 Jam Tangan merk GUESS warna Silver, 1 Kacamata milik korban, 1 Dompet yang kartu ATM Bank DKI, 1 kartu ATM Bank BNI, 3 kartu ATM Bank Mandiri, 2 (dua) buah kartu ATM Bank BRI dan Uang Tunai senilai Rp. 1.243.000 dan 1 Tiket Travel PT. RPM tujuan Pekanbaru – Dumai tanggal 08 Januari 2022 pukul 17.00 WIB.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain (Pembunuhun) dan atau Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Mengakibatkan Kematian dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas) Tahun,” pungkas Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K. (rul)

Komentar

1 komentar

  1. Ping-balik: Khủng bố

Komentar ditutup.