Disperindag Kota Dumai Sidak Minimarket Dan Toko Pengencer Minuman Beralkhol

Miras
Zulkarnaen, Kadis Perindag

CELAHKOTANEWS.COM, DUMAI – Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian turun kelapangan melakukan sidak ke beberapa minimarket dan toko pengencer minuman beralkhohol, sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Permendag no 6 tahun 2015.

Menteri Perdagangan RI Rachmat Gobel mengeluarkan aturan No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Permendag ini menegaskan larangan bagi minimarket untuk menjual minuman beralkohol mulai 16 April 2015.

Sebelumnya minimarket diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol dengan kadar di bawah lima persen, namun dengan keluarnya permendag tersebut baik minimarket dan toko pengencer dilarang untuk menjula minuman berakhol tersebut. langkah tersebut diambil setelah pihaknya mendengar banyak masukan dan keluhan dari masyarakat yang menyatakan bahwa penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai dengan ketentuan lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, menambahkan Permendag No.06/M-DAG/PER/1/2015 tersebut pada intinya memiliki dua perubahan.

Minimarket dan toko pengecer yang sebelumnya boleh menjual minuman beralkohol, sekarang tidak boleh. Yang boleh menjual hanya supermarket, hypermarket, hotel dan juga restoran. Sementara inti kedua adalah pelaku usaha diberikan tenggat waktu tiga bulan untuk penerapannya,” ujar Srie.

Sejauh ini di kota Dumai sesuai dengan sidak disperindag masih terdapat beberapa minimarket dan toko pengencer yang masih menjual minuman tersebut, namum dalam kesempatan pertama ini Disperindak kota Dumai masih menberikan teguran dan peringatan agar minimarket dan toko pengencer tersebut tidak lagi melakukan penjualan minuman di tempat usaha mereka.

Sebagai mana untuk diketahui ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yaitu shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali.

Peraturan yang ditandatangani Mendag itu menjadi payung hukum yang wajib ditaati oleh semua pengusaha minimarket. Kebijakan ini dinilai sangat tepat karena selama ini hampir tidak ada mini market yang mengindahkan aturan Permedag sebelumnya. walau aturan ini masih diproses di Kementerian Hukum dan HAM, alangkah baiknya minimarket sudah mulai menarik dan menghentikan menjual miras dari sekarang.

Dengan di berlakukan Permendag no 6 tahun 2015 ini masyrakat berharap kedepan kota dumai ini dapat bterbebas dari minuman berakhol yang dapat menrusak generasi muda,sehinga pengaruh kejahatan dapat di minimilisir.(ckn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Ping-balik: vegus666
  2. Ping-balik: local hookups