oleh

Seorang istri menjadi Otak Pelaku Pembunuhan Berencana Terhadap Suami Keduanya, Mayat Korban dibuang Ke Sungai 

logolicious_20170127_114808

Celahkotanews.com || Rohil – Seorang istri menjadi otak pelaku pembunuhan terhadap suami keduanya,dipicu karena kecewa karean tidak dapat menafkahi dirinya dan keinginan untuk rujuk kembali bersama mantan suaminya yang sudah lama berpisah berjumpa kembali, korban dihabisi mantan suami atas permintaan pelaku dengan cara dipukul menggunakan kayu broti,kemudian membuang mayat korban ke sungai, kasus ini ,kini tengah ditangani satuan reserse kriminal polres rokan hilir.

Di picu keinginan rujuk kembali bersama mantan suami, seorang istri,martiana 31 tahun, warga rokan hilir,menjadi otak pelaku pembunuhan berencana terhadap suami keduanya, manotar, yang dilakukan oleh mantan suami, abdul jaiz, atas permintaan pelaku, korban dibunuh mantan suami dengan cara dipukul menggunakan kayu broti beberapa kali di baguan dada dan kepala hingga tewas menggenaskan,kemudian membuang mayat korban ke dalam sungai.

Kasus pembunuhan yang ditangani satuan reserse kriminal polres rokan hilir ini, berawal dari perjumpaan kembali martiana dengan mantan suaminya, abdul jaiz yang sudah lama berpisah, martiana curhat kepada mantan suami atas kekecewaan terhadap suami keduanya, manotar yang tidak menafkahi dan keinginan untuk rujuk kembali bersama mantan suaminya tersebut.

Dalam 60 peragaan adegan,salah satunya pelaku nampak menghabisi nyawa korban dengan menggunakan kayu kemudian membuang mayat korban ke dalam sungai dekat jembatan jumrah di kabupaten rokan hilir,Pembunuhan dibantu, pelaku ketiga abu sofyan yang melihat kejadian pembunuhan namun tidak melaporkan kepada polisi, sejumlah barang bukti diamankan polisi, kayu yang digunakan pelaku, handphone dan mobil,rekontruksi diwarnai isak tangis ibu korban, yang tidak terima anaknya dibunuh secara keji.

Kasat reskrim polres rohil,akp awaluddin, mengatakan motif pembunuhan sakit hati terhdap suami kedua dan ingin rujuk kembali bersama mantan suami,pembunuhan meraka lakukan bersama dibantu pelaku ketiga yang mengetahui akan ada pembunuhan namun tidak melaporkan.

Rekontuksi mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian, dan atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana ketiga pelaku dikenakan pasal 340 dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.(ckn/rdk)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.