oleh

Polda Riau Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Penghasutan Bupati Rohul ke Kejaksaan

CELAHKOTANEWS.COM, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau telah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap kasus dugaan tindak pidana penghasutan yang menyeret nama Bupati Rohul Drs Achmad MSi sebagai tersangka. Polda sudah menyerahkan pemberkasan tahap awal tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau.

Informasi yang dihimpun celahkotanews.com, penyidik Dit Reskrimum Polda Riau, sudah menyerahkan berkas perkara (tahap I) ke kejaksaan, Senin (18/5/2015) kemarin. Tahap I dilakukan, setelah polisi merangkumkan hasil penyelidikan, dengan memeriksa dan meminta keterangan sejumlah saksi, korban,termasuk pula pihak dari Achmad sendiri.

Ini dibenarkan pula oleh Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo. “Selanjutnya penyidik menunggu hasil dari jaksa yang sedang mempelajari berkasnya. Kjika memang nanti masih ada terdapat kekurangan, segera kita lengkapi sesuai petunjuk-petunjuk yang diberikan tentunya,” kata Guntur, Jumat (22/5/2015).

Sementara pihak terlapor (Achmad), yang sebelumnya diwawancarai usai diperiksa selama delapan jam di Mapolda, Jumat (8/5/2015) lalu menegaskan, kalau dirinya siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Ya kita akan ikuti proses hukumnya. Kita sudah hadir pada pemanggilan pertama. Keterangan juga sudah saya berikan, selanjutnya kita serahkanlah kepada penyidik,” ungkap Achmad saat memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan waktu lalu.

Adapun orang nomor satu di Rohul ini, diduga telah melakukan tindak pidana penghasutan terhadap warga, sesuai pasal 160 KUHP. Penghasutan diduga dilakukan agar warga memanen buah sawit di lahan yang dikelola oleh perusahaan Budi Murni Panca Jaya (BMPJ).(grc/wdy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

2 komentar