
Celahkotanews.com || Dumai – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Dumai kembali menangkap seorang pria penjaja barang haram Narkotika jenis tanaman Ganja berinisial TS alias A (35) warga Jalan Air Bersih Kelurahan Teluk Binjai, pada Minggu (17/7) malam.
Kapolres Dumai, AKBP Donald H Ginting melalui Kasat Narkoba, Akp Johari menyebutkan berbekal informasi dari masyarakat, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka dam ditemukan sejumlah barang bukti.
“Sebanyak 5 (lima) paket sedang daun Ganja kering seberat 15,55 gram, satu block kertas paper, uang hasil penjualan sebesar Rp. 450 Ribu Rupiah, dan satu unit Handphone berwarna hitam,” jelasnya pada Senin, (18/7).
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah di bawa ke Mapolres guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kita akan kembangkan penyelidikan, guna mengetahui dari mana asal barang haram tersebut,” tutup Johari.(C2













1 comment