
Celahkotanews.com || Dumai – Mengeliatnya Pertubuhan Tempat Hiburan malam dikota Dumai tak ubah seperti jamur di musim Hujan.
Dengan bertaburan hiburan-hiburan malam ini tentunya ada sisi Fositif dan Negatifnya yang berdampak terhadap Lingkungan,namum hal ini tentu sudah seharusnya dari pihak-pihak yang berkoperen memberikan pengawasan ketat terhadap dunia hiburan malam Di kota dumai tersebut.
Dengan semakin Banyaknya tempat hiburan malam yang beroperasi di Kota Dumai, memberikan dampak negatif bagi masyarakat, salah satunya menggangu ketentraman umum yang diakibatkan dengan jam operasional tempat hiburan malam di Kota Dumai yang jelas-jelas melanggar peraturan yang ada.
Berdasarkan pantaun di lapangan terlihat, sejumlah tempat hiburan malam yang beraktivitas hingga pukul 02.00 WIB dibeberapa titik, seperti di Jalan Ombak/Hassanudin, Tegalega yang beroperasional melwati waktu yang telah ditetapkan pemerintah Kota Dumai.
Menanggapi hal itu, Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo sangat menyayangkan tidak kooperatifnya pemilik usaha hiburan malam yang beroperasional tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
“Untuk itu, kita menghimbau kepada seluruh pemilik usaha hiburan malam untuk lebih kooperatif terkait jam operasional, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Wawako belum lama ini.
Menurut Eko, hal itu berdasarkan Peraturan Walikota Dumai (Perwako) No. 21 tahun 2013, yang mengatur jam operasional tempat usaha baik Warnet maupun hiburan malam sudah jelas disebutkan untuk hari libur seperti malam minggu jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 01.00 WIB dini hari. Sementara hari biasa sampai dengan jam 00.00 WIB.
“Apabila terdapat pemilik usaha yang beroperasi melebihi waktu yang ditentukan, kita akan mengambil tindakan tegas,” tukas Eko Suharjo.(Tim)














5 comments