
Celahkotanews.com || Pekanbaru – Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkalis, Azrafiani Aziz Rauf, dituntut hukuman delapan tahun enam bulan (8,5 tahun) penjara. Keduanya terbukti melakukan korupsi dana hibah yang merugikan negara lebih Rp31 miliar.
Amar tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luqita Yusuf dan Budi Fitriadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (27/9/2016). Kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 tersebut.
Selain penjara, Herliyan dan Azrafiani juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta atau subsider kurungan selama enam bulan. Keduanya tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara karena tidak menikmati hasil korupsi dana hibah tersebut.
“Hal memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Luqita di hadapan majelis hakim yang dipimpin Marsudin Nainggolan.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan keberatan. Mereka akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis pada persidangan, Kamis (6/10/2016) mendatang.
Dugaan korupsi ini terjadi tahun 2012 lalu. Saat itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mengalokasikan anggaran untuk bantuan sosial sebesar Rp230 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukannya atau fiktif.
Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian akibat penyelewengan itu sebesar Rp31 miliar itu diperoleh setelah mengecek langsung 1.387 kelompok penerima dana. Jumlah itu tidak dikonfirmasi pada semua kelompok penerima.
“Dari empat ribuan penerima, ada 1.387 kelompok yang dikonfirmasi langsung di delapan kecamatan di Bengkalis. Hasilnya ditemukan kerugian negara Rp31 miliar,” kata auditor BPKP, Dedi Yudistira.
Dedi memeriksa proposal yang diajukan kelompok tani melalui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis kala itu. Dia juga memeriksa Surat Pertanggungjawabkan (SPj) kegiatan dari proposal yang diajukan.
“Pemeriksaan ini dilakukan karena dana hibah harus dipertanggungjawabkan sesuai proposal. Sementara SPj dari proposal itu tidak sesuai peruntukannya dan ada pula yang tidak ada SPj,” papar Dedi.
Dedi juga menyebut ribuan proposal yang diajukan kelompok masyarakat termasuk titipan anggota DPRD Bengkalis tidak sesuai prosedur. Namun sebagian proposal itu tetap disetujui dan dicairkan dananya oleh Pemkab Bengkalis.
Kasus ini juga menjerat mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah. Dia telah divonis delapan tahun penjara dan hak politiknya dicabut selama 10 tahun.
Selain itu, empat mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 juga ikut diseret. Mereka adalah Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi. Keempatnya divonis dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta atau subsider satu bulan kurungan.
Namun, terdakwa Purboyo dan Muhammad Tarmizi dihukum membayar uang pengganti kerugian negara dengan jumlah berbeda. Purboyo sebesar Rp180,5 juta, sedangkan Muhammad Tarmizi Rp446 juta atau diganti kurungan selama satu tahun.
Terakhir, kasus ini juga menjerat Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi, sebagai pesakitan. Proses penyidikannya masih berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Kasus PT BLJ
Selain dana hibah, Herliyan Saleh juga terjerat kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ). Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan segera disidangkan.
Selain Herliyan, kasus ini juga menjerat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Burhanuddin, Kepala Inspektorat Bengkalis Mukhlis dan Ribut Susanto yang merupakan Ketua Tim Sukses Herliyan Saleh pada 2010 silam. Keempatnya diketahui merupakan Dewan Komisaris di perusahaan plat merah tersebut.
Berkas perkaranya kemarin dilimpahkan. “Hari ini (kemarin), berkas perkara untuk tersangka inisial HS, B, M dan RS, sudah kita limpahkan ke pengadilan,” kaat Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Yusuf Luqita.
Proses pelimpahan berkas dilakukan JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis bersama Kejaksaan Agung. “Kita siap menyidangkan. Berkas perkara, dakwaan, maupun alat bukti sudah siap,” tegasnya.
Perkara ini akan disidangkan 11 orang JPU. Tiga orang dari Kejagung, tiga dari Kejaksaan Tinggi Riau dan lima dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Panitera Muda Tipikor pada PN Pekanbaru, Denni Sembiring mengatakan, pihaknya akan menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara PT BLJ itu. “Tidak berapa lama lagi, akan diketahui siapa majelis hakimnya,” tuturnya.
Perkara yang menjerat keempatnya sebagai pesakitan merupakan pengembangan perkara yang pernah ditangani Kejaksaan Negeri Bengkalis. Sebelumnya ditetapkan dua petinggi PT BLJ sebagai tersangka, yakni Yusrizal Andayani dan Ari Suryanto.
Makamah Agung RI Nomor 263 K/Pid.Sus/2016 tanggal 16 Mei 2016 memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa Yusrizal yang merupakan mantan Direktur Utama PT BLJ. Dalam putusanya, MA memutuskan pidana penjara lima tahun, denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, uang pengganti kerugian negara sebesar Rp69.996.000.100 subsider lima tahun penjara.
Putusan MA terhadap Yusrizal Andayani memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2015/Pn.Pbr tanggal 03 September 2015, dengan pidana badan selama sembilan tahun, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11.356.579.125, subsider tiga tahun penjara.
Terdakwa Ari Suryanto yang merupakan staf ahli Direktur PT BLJ divonis delapan tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp400 juta subsider delapan bulan penjara.
Korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah itu berawal dari alokasi anggaran dari APBD Kabupaten Bengkalis pada tahun 2011 kepada PT BLJ berupa dana penyertaan modal senilai Rp300 miliar.
Dana semula akan dianggarkan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di dua tempat di Kabupaten Bengkalis. Namun, Yusrizal melalui anak perusahaan PT BLJ justru menginvestasikan uang tersebut ke sejumlah perusahaan hingga negara dirugikan Rp265 miliar.(Hrc)
Sumber : Halloriau.com








5 comments