11 Orang PNS Pemko Dumai Terima Sanksi Hukuman Disiplin

2016-12-22_19-52-46
Foto hanya ilustrasi

Celahkotanews.com|| Dumai – Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil memang membutuhkan tanggung jawab yang besar. Tidak hanya harus berusaha mengabdi pada negara dengan memenuhi segala kewajibannya saja, tapi seorang PNS juga wajib mengikuti segala tata aturan disiplin PNS sesuai yang ditentukan pemerintah.

Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Dngan berlakunya  PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS ini tentunya menjadi pedoman bagi setiap abdi negara.

Sejauh itu juga di lingkungan pemerintahaan kota dumai sepanja g tahun 2016 sedikitnya ada 11 Pegawai negeri sipil (PNS) yang harus berusurasn dengan  sanksi -sanksi disiplin.

Syefranef samsir Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Dumai kepada celahkotanews.com menjelaskan setidak ada 11 pegawai negeri sipil dilingkugan pemko dumai yang terkena sanksi disiplin selama tahun 2016, mulai pemberhentian sementara,penundaan kenaikan pangkat hingga kesanksi disiplin ringan.

“Selama 2016 ini untuk dilingkunagan Pemko dumai memang ada yang terkena sanksi disiplin setidaknya ada 5 orang untuk pemberhentian sementara dari jabatan,kemudian penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau penundaan kenaikan pangkat 3 orang dan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat atau turun pangkat sebanyak 3 orang,”jelas syefranef,(22/12/16).

Sejauh itu juga dalam peraturan pemerintah no 53 tahun 2010 sehaurusnya para abdi negara sudah dapat mengambil pedoman serta menjalankan tugas sebagau seorang abdi negara sesuai dengan peraturan yang telah di tetapkan.

Seyogyanya peraturan pemerintah no 53 tahun 2010 ini mempunyai harapan yang ingin di capai, seperti Kepatuhan dan kesadaran PNS terhadap peraturan disiplin menjadi meningkat,Setiap PNS diharapkan mengetahui mana yang patut dan yang tidak patut untuk dilakukan,Setiap Pejabat Struktural harus dapat menjadi teladan yang baik bagi bawahannyanKetaatan bukan karena ada ancaman sanksi,Reformasi birokrasi dan pelaksanaan kepemerintahan yang baik (Good Governance) akan terwujud.(ckn)

Editor : Ckn

Penulis : Khairul iwan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

7 comments

  1. Pingback: av
  2. Pingback: Giffarine
  3. Pingback: altogel