Wabup Pelalawan Non Aktif, Juga Diwajibkan Bayar Pengganti Rp1,5 Miliar, Jika Tidak, Harta Disita dan Dilelang atau Kurungan Penjara 3 Tahun

CelahkotaNEWS296 Views

KORUPSI CELAHKOTANEWS.COM, PEKANBARU – Selain kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau subsider 3 bulan, Wabup Pelalawan Non Aktif Marwan Ibrahim, terdakwa pengadaan lahan Bhakti Praja Pelalawan juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp1,5 miliar.

Jika tidak bisa dibayarkan, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang. “Apabila tidak mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 3 tahun,” kata Hakim Pudjoharsoyo.

Atas putusan vonis 6 tahun penjara yang dilekatkan pada dirinya, Wakil Bupati (Wabup) Pelalawan Non Aktif Marwan Ibrahim menyatakan pikir-pikir pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (18/2/2015).

Vonis hakim diserta dengan dengan Rp 500 juta atau bisa diganti dengan subsider 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, jika Marwan secara bersama-sama dengan Syahrizal Hamid, Tengku Al-Azmi, Lahmuddin alias Atta, dan Tengku Alfian Helmi, serta Rahmad, yang masing-masing telah diputus bersalah (terpidana) dalam berkas terpisah, melakukan korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan lahan untuk perluasan perkantoran Bhakti Praja.

Pada tahun 2002 silam, ketika itu terdakwa menjabat Sekdakab Pelalawan dengan cara menyetujui pembayaran uang sebesar Rp 500 juta kepada Syahrizal Hamid, mantan Kepala BPN Kabupaten Pelalawan. Oleh Syahrizal Hamid, uang tersebut dipergunakan untuk membeli tanah milik PT Khatulistiwa, untuk perkantoran Pemkab Pelalawan.

Marwan Ibrahim kembali menjabat selaku Sekdakab Pelalawan pada tahun 2009 dan menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk perluasan perkantoran Bhakti Praja TA 2009, yang dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKKD) Kabupaten Pelalawan.

Selain itu, Marwan juga diduga telah menerima suap hadiah atau gratifikasi berbentuk uang sebesar Rp1,5 miliar tanpa kwitansi, yang diterima Al-Azmi, mantan Kabid BPN Kabupaten Pelalawan. Dari kegiatan pengadaan lahan yang dibeli kembali pada TA 2007, 2008, 2009 serta 2011, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 38.087.293.600. (grc/wdy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

30 comments

  1. Pingback: mk8
  2. Pingback: Sweet Bonanza
  3. I am actually happy to read this website posts which includes tons of valuable facts, thanks for providing these information.

  4. With havin so much content and articles do you ever run into any issues of plagorism or copyright infringement? My blog has a lot of exclusive content I’ve either written myself or outsourced but it seems a lot of it is popping it up all over the internet without my agreement. Do you know any ways to help reduce content from being stolen? I’d certainly appreciate it.

  5. Great items from you, man. I’ve understand your stuff previous to and you’re just too magnificent. I really like what you’ve acquired right here, really like what you’re stating and the best way by which you are saying it. You’re making it enjoyable and you continue to take care of to keep it wise. I can not wait to learn much more from you. That is actually a great website.

  6. Pingback: Thermage