CelahkotaNEWS.com – Kabar yang dinanti-nantikan oleh jutaan pekerja di seluruh Indonesia akhirnya tiba. Menjelang pergantian tahun, pemerintah bersama Dewan Pengupahan Nasional telah merampungkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Tentu untuk tahun 2026, Keputusan bahwa UMP 2026 naik menjadi angin segar di tengah tantangan ekonomi dan inflasi yang terjadi sepanjang tahun 2025.
Bagi Anda yang bertanya-tanya, “Berapa persen kenaikan gaji saya tahun depan?” atau “Provinsi mana yang memiliki UMP tertinggi di tahun 2026?
Saya akan merangkum informasinya. Mulai dari dasar penetapan, persentase kenaikan, hingga daftar lengkap estimasi UMP di 38 provinsi di Indonesia.
Mengapa UMP 2026 Naik? Analisis Faktor Penentu
Kenaikan Upah Minimum Provinsi tidak terjadi secara tiba-tiba. Di tahun 2025 ini, penetapan UMP 2026 didasarkan pada formulasi yang ketat sesuai dengan peraturan pemerintah terbaru (turunan dari UU Cipta Kerja dan revisi PP No. 51/2023).
Ada tiga variabel utama yang membuat pemerintah memutuskan menaikkan UMP 2026:
- Pertumbuhan Ekonomi Daerah: Sepanjang tahun 2025, banyak provinsi yang mencatatkan pemulihan ekonomi positif pasca-stagnasi global. Pertumbuhan ini harus dinikmati juga oleh kaum buruh.
- Tingkat Inflasi: Kenaikan harga barang kebutuhan pokok (sembako), bahan bakar, dan biaya tempat tinggal di tahun 2025 menjadi alasan kuat perlunya penyesuaian upah agar daya beli masyarakat tidak tergerus.
- Indeks Tertentu (Alpha): Koefisien alpha yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi juga menjadi faktor pengali yang menentukan besaran kenaikan.
Keputusan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Rata-Rata Kenaikan UMP 2026: Apa yang Berbeda?
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang telah diterbitkan serentak pada akhir November 2025 lalu, rata-rata kenaikan UMP 2026 secara nasional berada di kisaran 5% hingga 8%.
Angka ini sedikit lebih tinggi dibandingkan kenaikan tahun sebelumnya. Beberapa provinsi yang memiliki pertumbuhan ekonomi di atas rata-rata nasional, seperti Maluku Utara dan Sulawesi Tengah (karena sektor hilirisasi).
Mencatatkan persentase kenaikan yang lebih signifikan. Sementara itu, provinsi di Pulau Jawa mencatatkan kenaikan yang moderat namun tetap memberikan dampak riil terhadap nominal gaji yang diterima.
Penting untuk diingat bahwa UMP adalah jaring pengaman. Bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, kenaikan gaji idealnya mengikuti Struktur dan Skala Upah (SUSU) perusahaan, yang nilainya bisa lebih besar dari persentase kenaikan UMP.
Daftar Lengkap Besaran UMP 2026 per Provinsi (38 Provinsi)
Berikut adalah daftar rincian Upah Minimum Provinsi tahun 2026 untuk 38 provinsi di Indonesia. Angka di bawah ini merupakan angka finalisasi berdasarkan penetapan Gubernur masing-masing provinsi yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Wilayah Sumatera
- Aceh: Rp 3.715.000
- Sumatera Utara: Rp 3.010.500
- Sumatera Barat: Rp 2.980.000
- Riau: Rp 3.505.000
- Kepulauan Riau: Rp 3.620.000
- Jambi: Rp 3.250.000
- Sumatera Selatan: Rp 3.690.000
- Bengkulu: Rp 2.750.000
- Lampung: Rp 2.950.000
- Bangka Belitung: Rp 3.890.000
Wilayah Jawa & Bali
Pulau Jawa masih menjadi pusat industri dengan variasi UMP yang cukup ketat. DKI Jakarta tetap memegang posisi tertinggi secara nasional.
- DKI Jakarta: Rp 5.450.000 (Tertinggi Nasional)
- Banten: Rp 2.980.000
- Jawa Barat: Rp 2.250.000
- Jawa Tengah: Rp 2.285.000 (Terendah di Jawa)
- DI Yogyakarta: Rp 2.390.000
- Jawa Timur: Rp 2.380.000
- Bali: Rp 2.995.000
Wilayah Nusa Tenggara
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.680.000
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.450.000
Wilayah Kalimantan
Kalimantan mencatat kenaikan stabil seiring dengan pembangunan IKN yang semakin masif di tahun 2026.
- Kalimantan Barat: Rp 2.950.000
- Kalimantan Tengah: Rp 3.510.000
- Kalimantan Selatan: Rp 3.560.000
- Kalimantan Timur: Rp 3.680.000
- Kalimantan Utara: Rp 3.590.000
Wilayah Sulawesi
- Sulawesi Utara: Rp 3.850.000
- Sulawesi Tengah: Rp 3.100.000
- Sulawesi Selatan: Rp 3.650.000
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.150.000
- Gorontalo: Rp 3.250.000
- Sulawesi Barat: Rp 3.180.000
Wilayah Maluku & Papua
Wilayah timur Indonesia mengalami penyesuaian biaya hidup yang cukup tinggi, sehingga UMP di wilayah ini cenderung tinggi.
- Maluku: Rp 3.100.000
- Maluku Utara: Rp 3.450.000
- Papua: Rp 4.350.000 (Tertinggi Kedua)
- Papua Barat: Rp 3.580.000
- Papua Tengah: Rp 4.150.000
- Papua Pegunungan: Rp 4.100.000
- Papua Selatan: Rp 4.050.000
- Papua Barat Daya: Rp 3.600.000







