SF Hariyanto: Konflik Agraria Riau Tak Bisa Dipisahkan dari Persoalan Sosial

Pekanbaru – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan persoalan agraria di Provinsi Riau tidak hanya menyangkut masalah pertanahan, tetapi juga berkaitan erat dengan stabilitas sosial ekonomi. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria yang digelar di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Senin (1/12/2025).

Menurut Hariyanto, Riau merupakan salah satu provinsi dengan persoalan agraria paling kompleks di Indonesia karena melibatkan berbagai kepentingan dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaiannya membutuhkan kerja kolaboratif lintas sektor antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten dan kota.

“Untuk itu saya mengajak kita semua berkomitmen pada satu data reforma agraria sebagai basis pengambilan keputusan,”

Tidak boleh lagi ada perbedaan angka antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Semua harus satu pintu, satu data, dan satu peta sebagai dasar penyelesaian,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, Nurhadi Putra, mengungkapkan pelaksanaan reforma agraria saat ini telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria sebagai perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018.

“Perpres ini menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan reforma agraria, baik dalam penataan aset maupun penataan akses. Saat ini kita sudah memiliki landasan hukum yang jelas dan kuat,” ujar Nurhadi.

Ia menjelaskan, tugas Tim Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat provinsi sangat luas, mulai dari mengoordinasikan penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), penataan aset di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, memfasilitasi penataan akses, serta mengoordinasikan integrasi penataan aset dan akses.

Selain itu, lanjutnya. Tim juga bertugas menyampaikan laporan pelaksanaan reforma agraria, memberikan usulan dan rekomendasi tanah untuk ditegaskan sebagai tanah negara sekaligus ditetapkan sebagai TORA oleh Menteri, menyelesaikan konflik agraria di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan reforma agraria.

“Dengan tugas yang begitu besar, tentu sinergi dan kerja sama antara provinsi serta kabupaten dan kota menjadi kunci agar seluruh target reforma agraria dapat diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.