DUMAI – Satlantas Polres Dumai kembali menggelar sosialisasi tertib berlalu lintas jelang pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning tahun 2022.
Dalam kegiatan sosial, personil Satlantas Polres Dumai turun langsung ke lapangan membawa spanduk dan pengeras suara menyampaikan budaya tertib berlalu lintas dan aturan selama berkendara di jalan umum.
Kapolres Dumai, AKBP Muhammad Kholid melalui Kasat Lantas Polres Dumai, AKP Akira Ceria Sabtu (26/2/2022) mengatakan, Sosialisasi dilakukan agar masyarakat tertib berlalu lintas.
“Sebenarnya sosialisasi tentang keselamatan berkendara dan tertib berlalulintas ini tidak perlu lagi kita sampaikan kepada pengendara karena saat mengurus surat izin mengemudi (SIM) sudah disampaikan tentang tertib berlalulintas, namun sifatnya kita kembali mengingatkan agar selama berkendara masyarakat tertib berlalu lintas,” kata Akira Ceria
Menurut Kasat, Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2022 akan dilaksanakan selama dua pekan, mulai 1-14 Maret 2022.
Selama operasi tersebut, kepolisian akan menindak dan memberikan sanksi kepada pelanggaran prioritas yang dilakukan pengendara mobil maupun sepeda motor.
Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan Lancang Kuning tahun ini adalah pengemudi yang menggunakan ponsel, pengemudi yang masih di bawah umur.
Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, lalu pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
Pelanggaran lain yang menjadi incaran adalah pengemudi kendaraan yang melawan arus, serta pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).
Kita juga akan menargetkan pengendara yang melintas dijalan trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki, kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, plat nomor polisi yang tidak sesuai standar, serta kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukannya, tambah Akira.
Untuk membantu pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19 dalam Operasi Keselamatan Lancang Kuning tahun 2022, pihaknya juga akan menghimbau pada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan dan memberikan teguran kepada pengemudi kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan Prokes, terang Akira.
Secara umum, tiap pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran tersebut akan diberikan sanksi tilang sampai denda, sesuai di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan denda yang harus dibayarkan, bergantung pada jenis pelanggaran.













6 komentar
Komentar ditutup.