SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak telah mengambil langkah strategis dalam peningkatan pelayanan publik. Terhitung sejak Senin, 10 November 2025, seluruh layanan kepengurusan dokumen kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kini resmi dialihkan sepenuhnya ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Siak.
Dengan adanya kebijakan ini, warga Kabupaten Siak yang ingin mengurus berbagai dokumen kependudukan tidak perlu lagi mendatangi kantor dinas yang lama. Seluruh proses pelayanan kini telah terintegrasi di dalam gedung MPP, yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Bupati Siak.
Plt Kepala Disdukcapil Siak, Susilawati, membenarkan pengalihan layanan tersebut. “Iya, sekarang sudah bisa ngurus di MPP, pindah sepenuhnya ke sana,” ujar Susilawati, atau yang akrab disapa Susi, pada Selasa (11/11/2025).
Susilawati memastikan bahwa seluruh jenis administrasi kependudukan (Adminduk) dapat diselesaikan di MPP. Layanan yang tersedia mencakup penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, akta kematian, hingga pengurusan surat keterangan pindah kewarganegaraan (WNI).
Pengalihan layanan ini dilakukan sebagai upaya Pemkab Siak untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, nyaman, dan efisien. Penyatuan layanan di satu tempat diharapkan mampu menyajikan kemudahan akses maksimal bagi masyarakat.
“Ini supaya layanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal. Jadi kalau ada warga yang masih datang ke kantor lama, akan kami arahkan langsung ke MPP di Kompleks Perkantoran Bupati,” jelas Susi.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Siak, Suparni, menambahkan bahwa layanan kependudukan hanyalah salah satu dari sekian banyak layanan yang kini tersedia di MPP.
Integrasi layanan kependudukan ini menjadi wujud nyata komitmen Pemkab Siak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, di mana masyarakat dapat menyelesaikan berbagai urusan administrasi secara terpusat, efisien, dan dalam suasana yang lebih nyaman.













