Purbaya Beberkan Modus Pelanggaran Ekspor di RI

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan sejumlah praktik culas atau modus para eksportir untuk mengakali barang ekspor ilegal, yang dapar menggerus penerimaan negara.

Ungkapan tersebut ia ungkapkan dalam rapat bersama Komisi XI DPR yang sekaligus membahasa soal rencana penerapan tarif bea keluar (BK) untuk komoditas emas dan batu bara.

“Dalam pelaksanaannya, terdapat empat modus pelanggaran yang paling sering ditemukan,” ujar Purbaya dalam rapat tersebut, Senin (8/12/2025).

Pertama, kata dia, masih adanya praktik kesalahan administratif dalam pemberitahuan; dan juga penyamaran ekspor melalui modus seolah-olah antarpulau.

Lalu, kata dia, adanya praktik penyembunyian dengan mencampur barang ilegal dengan barang yang legal. Ada juga praktik penyembunyian langsung dengan mengekspor barang tanpa dilindungi dokumen.

“Pengawasan yang ketat terhadap modus-modus ini menjadi kunci untuk menjaga integritas proses ekspor komoditas yang dikenakan bea keluar,” tutur Purbaya.

Strategi Pengawasan

Dalam kesempatan itu, Purbaya juga turut menjelaskan sejumlah upaya untuk mencegah berbagai modus pelanggaran tersebut. Strategi pengawasan dilakukan lewat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) lewat tiga tahap.

Pertama, adalah pre-clearance. Langkah ini dilakukan dengan memperkuat intelijen terkait dengan titik rawan ekspor ilegal lewat operasi intelijen. Kedua, adalah clearance dengan melakukan analisa pemberitahuan dokumen ekspor hingga patroli laut.

Lalu, ketiga adalah post-clearance. Langkah ini dilakukan dengan melakukan joint program Direktoral Jenderal Pajak (DJP) dengan potensi perpajakan dan audit dengan Kementerian Perdagangan.

“Pendekatan lintas sektor ini memastikan bahwa setiap potensi pelanggaran pada komunitas biaya keluar dapat terdeteksi secara menyeluruh,” kata dia.