Purbaya Beber Alasan Mau Terapkan Bea Keluar Emas-Batu Bara

Ekonomi15 views

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan sejumlah alasan terkait rencana penerapan bea keluar (BK) untuk komoditas emas dan batu bara mulai 2026 mendatang.

Purbaya mengatakan, tujuan tersebut tak lain berdasarkan Undang-undang Nomor 17/2006 tentang kepabeanan. Dalam beleid itu, pengenaan bea keluar diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan negara hingga melindungi industri dalam negeri.

“Bea Keluar bertujuan antara lain untuk menjaga ketersediaan supply di dalam negeri dan atau menstabilkan harga komoditas,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Dengan begitu, Purbaya berharap rencana tersebut dapat mampu memperkuat ruang fiskal bagi anggaran pendapatan dan belanja pemerintah (APBN).

Apalagi, kata Purbaya, kontribusi penarikan bea keluar untuk mineral maupun nonmineral mampu mencapai sebesar Rp20,9 triliun atau setara sekitar 0,73% dari total pendapatan negara.

Penerimaan tersebut, kata dia, mayoritas juga berasal dari bea keluar nonmineral, khususnya berasal dari minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan mineral yang bersumber dari tembaga.

“Penerimaan BK dipengaruhi oleh volume produksi komoditas, terutama harga komoditas,” tutur dia.

Dalam kesempatan lain, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) Hendra Sinadia menilai rencana pengenaan bea keluar (BK) pada komoditas batu bara dan emas tidak sejalan dengan semangat lewat PP No.55/2008.

Alasannya, beleid tersebut menegaskan bahwa bea keluar ditetapkan dengan tujuan menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, melindungi kelestarian sumber daya alam, mengantisipasi kenaikan harga cukup drastis, dan menjaga stabilitas harga di dalam negeri.

Hendra berpendapat keempat aspek tersebut tidak terpenuhi dalam penerapan bea keluar batu bara dan emas. Dia memandang pengenaan bea keluar pada dua komoditas tersebut hanya bertujuan mempertebal penerimaan negara.

“Isu bea keluar sih bukan isu yang lama, kita 2014 pernah ada wacana itu cuma kita challenge waktu itu. Kenapa? Karena kan ada PP No. 55/2008 tentang bea keluar,” kata Hendr, belum lama ini.

“Jadi seharusnya semua penerapan bea keluar ke semua sektor mengacu ke PP itu ya. Ya harusnya mengacu ke PP itu. Nah, di Pasal 2-nya jelas sih itu tujuan bea keluar ada 4 hal,” lanjut Hendra.

Hendra menyatakan jika pengenaan bea keluar batu bara bertujuan menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, saat ini sekitar 30% dari produksi batu bara nasional sudah dimanfaatkan untuk kebutuhan dalam negeri.

Selanjutnya, jika bertujuan menjaga harga, Hendra menilai Indonesia memang salah satu eksportir batu bara, tetapi tidak memiliki kehendak untuk mengontrol harga batu bara dunia sebab harga batu bara sangat ditentukan oleh permintaan.

“Kemudian mencegah kerusakan lingkungan kan upaya perusahaan melakukan uang lingkungan kan udah banyak gitu ya,” ucap dia.

Begitu juga dengan bea keluar emas. Dia menegaskan emas batangan merupakan produk hasil hilirisasi yang sudah memiliki nilai tambah dan seharusnya dibebaskan dari bea keluar.

“Emas juga kan produk hilirisasi, produk hilirisasi yang paling akhir dari emas adalah emas batangan. Harusnya enggak dikenakan [bea keluar],” Hendra menegaskan.