Prabowo Digugat ke PTUN Soal Status Bencana Banjir Sumatra

Politik14 views

Jakarta – Seorang advokat bernama Arjana Bagaskara Solichin mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait status bencana di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 415/G/TF/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 5 Desember 2025.

Adapun, empat pihak yang tergugat dalam perkara ini adalah Pemerintah Republik Indonesia Cq. Presiden Prabowo Subianto Djojohadikusumo; Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni; Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa; dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto.

Dalam petitumnya, Arjana meminta PTUN untuk mengabulkan gugatan untuk seluruhnya; memerintahkan kepada Prabowo untuk menetapkan perisitiwa banjir di Aceh, Provinsi Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menjadi bencana nasional; dan menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara.

Arjana menilai Prabowo telah lalai dengan belum menetapkan bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menjadi status bencana nasional berdasarkan Pasal 51 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Sekadar catatan, Pasal 51 Ayat 1 mengatur bahwa penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana. Sementara, Ayat 2 mengatur penetapan untuk skala nasional dilakukan oleh Presiden, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota.

Sementara, Raja Juli dinilai telah lalai dengan melakukan pembiaran deforestasi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, sehingga menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat.

Arjana menilai Purbaya telah lalai dengan tidak memberikan bantuan dana penanggulangan bencana secara maksimal kepada masyarakat di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Terakhir, Suharyanto dinilai telah lalai dengan tidak melakukan koordinasi dengan Prabowo untuk segera menetapkan peristiwa banjir akibat deforestasi yang liar di Suharyanto menjadi berstatus Bencana Nasional.

“Bahwa kelalaian para tergugat tersebut merupakan bentuk pembiaran yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa yang lebih banyak lagi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat,” sebagaimana dikutip melalui dokumen gugatan.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan Presiden Prabowo Subianto tak kunjung menetapkan status bencana nasional setelah banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

Prasetyo mengatakan Kepala Negara memiliki banyak pertimbangan hingga pada akhirnya belum menetapkan status bencana nasional.

Lagipula, Prasetyo mengatakan, pemerintah sudah memberikan penanganan bencana yang masif dengan mengerahkan seluruh sumber daya nasional.

“Sebagaimana yang sudah berulang kali diberikan penjelasan oleh berbagai pihak bahwa yang paling penting adalah penanganannya,” kata Prasetyo kepada awak media, Rabu (3/12/2025).

“Seperti bisa kita lihat semenjak terjadinya bencana di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, seluruh sumber daya nasional bekerja keras untuk melakukan penanganan,” kata Prasetyo.