Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang seluruh kepala daerah untuk meninggalkan wilayahnya dan berpergian ke luar negeri hingga 15 Januari 2026. Larangan itu termaktub dalam surat edaran terbaru yang diteken oleh eks kepala kepolisian tersebut.
Adapun, dia mengeluarkan surat edaran tersebut usai polemik Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang melakukan ibadah umrah di tengah penanganan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh Selatan.
“Saya sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan 15 Januari 2026,” ujar Tito dalam konferensi pers, Selasa (9/12/2025).
Dia meminta kepala daerah untuk siaga (standby) di wilayahnya masing-masing, khususnya di tiga provinsi yang terdampak bencana banjir dan longsor. Menurutnya, keberadaan kepala daerah – baik bupati hingga gubernur – sangat diperlukan karena memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.
“Bawahannya tidak memiliki kekuatan [power] yang sekuat para kepala daerah. Oleh karena itu, kalau kehilangan kepemimpinan kepala daerah, ya di bawahnya juga menjadi tidak terarah karena memerlukan koordinasi dan keputusan. Apalagi kepala daerah juga adalah Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,” ujar dia.
Tito menjatukan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan. Mirwan mendapat sanksi usai pergi melaksanakan ibadah umroh di tengah penanganan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh Selatan. Dia tercatat pergi ke tanah suci pada 2 Desember 2025, meski Gubernur Aceh Muzakir Manaf menolak memberikan izin ke luar negeri pada 28 November lalu.
“Yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara tiga bulan itu karena sudah kita lakukan pemeriksaan oleh tim Irjen, dan “Melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu keluar negeri tanpa izin menteri. Dan sanksinya ada di Pasal 77, yaitu selama tiga bulan dilakukan pemberhentian sementara,” kata Tito dikutip, Selasa (09/12/2025).













