
CELAHKOTANEWS.COM, DUMAI – Gelanggang permainan Super 21 yang teletak di jalan Budi Kemulian kota dumai ini, yang pada notabenenya berdekatan dengan rumah ibadah seperti masjid al-falah, tidak pulak masyarakat disekitar sini menjadi resah, bahkan Super 21 ini beberapa waktu yang lalu sempat didemo oleh masyarakat dan jema’ah masjid al-falah kota Dumai.
Namum belakangan ini gelper tersebut kembali buka, hal ini pula lah yang menjadi pemicu kembali bagi masyarakat sekitar mengadu kepada Sekretaris Komisi I DPRD Kota Dumai, Syaiful Azhar.
Pada celahkotanews.com Syaiful menjelaskan,
”Berdasarkan hasil surat tembusan Polres Dumai tentang Super 21, maka DPRD Kota Dumai khusunya Komisi I mengundang beberapa instansi terkait seperti BPTPM, Camat Dumai Kota, Kabag Hukum, Satpol PP, Lurah Laksemana, lurah Rimba Sekampung dan RT 01 laksemana, RT 01 Rimba Sekampung serta sejumlah Tokoh masyarakat, melaksakan pertemuan di komisi I DPRD Kota Dumai Membahas Tentang masalah Super 21.” Jelas Syaiful
Syaiful Juga menerangkan, “beberapa keterangan yang disampaikan Camat Dumai Kota bahwa SITU yang diperoleh Super 21 tidak sesuai dengan lokasi yang ada saat ini, yang mana saat ini Super 21 berada di Kelurahan Laksemana RT 01, sementara lokasi saat ini Berada di RT 01 Kelurahan Rimba sekampung, Artinya ini SUPER 21 tidak memiliki IZIN.” Kata Saiful Azhar Sekretaris Komisi Satu DPRD Kota dumai.
Saiful juga menambahkan, “Keberadaan Super 21 ini sangat meresahkan masyarakat, terutama masyarakat di sekitar Super 21 merasa terganggu, kemudian menurut Perwa Nomer 1 Tahun 2012, bahwa pendirian tempat hiburan atau permaian anak – anak ini harus berada 100 Meter Dari rumah ibadah. Kenyataanya sekarang Super 21 berda 25 meter dari masjid al-falah, jadi Super 21 sudah menyalahi aturan.” Tambah Syaiful.
Super 21 ini dari izinnya Permainan anak – anak, sementra sesuai dengan ivestigasi Polres Dumai merupakan tempat perjudian, dan ini diperkuat dengan pengaduan masyarakat yang mengatakan super 21 merupakan tempat PERJUDIAN.
“Dengan ini pula kami dari DPRD Kota Dumai khusnya dari Komisi I meminta kepada Pemerintah kota Dumai, agar mencabut dan mengerahkan Satpol PP untuk menutup sementara Super 21 tersebut, dan kita meminta kepada Polres Dumai karena ini tidak ada IZIN, untuk menindak secara HUKUM Keberdaaan Super 21, Apa lagi di super 21 diindikasi ada Perjudian.” Tutup Syaful Azhar Sekretaris Komisi I DPRD Kota Dumai.(one)








4 komentar