Cara Daftar Bansos agar Berpeluang Dapat PKH dan BPNT Mulai 2026

CelahkotaNEWS373 Views

CelahkotaNEWS.com – Program bantuan sosial pemerintah terus berlanjut untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar.

Sejak 2025, penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data penerima.

DTSEN menggabungkan berbagai sumber informasi seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi, dan program penghapusan kemiskinan ekstrem menjadi satu sistem terpadu. Tujuannya agar penyaluran bantuan lebih akurat dan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Bagi keluarga yang merasa layak menerima bantuan namun belum terdaftar, ada beberapa jalur pendaftaran yang bisa dicoba. Berikut panduan lengkapnya.

Syarat Pendaftaran Bansos

1. Kriteria Penerima Bansos

Penerima bantuan sosial umumnya adalah keluarga yang masuk kategori desil 1 sampai 5 dalam klasifikasi kesejahteraan DTSEN. Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan kondisi ekonomi, dengan desil 1 sebagai kelompok termiskin.

Beberapa kriteria umum yang dinilai meliputi kondisi ekonomi keluarga, tingkat pendapatan, kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, dan keberadaan anggota keluarga yang rentan seperti balita, ibu hamil, penyandang disabilitas, atau lansia.

Untuk PKH, prioritas penyaluran diberikan kepada keluarga yang memiliki ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah, lansia di atas 70 tahun, atau penyandang disabilitas berat. Sementara BPNT fokus membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan pangan pokok.

2. Dokumen Persyaratan

Sebelum mendaftar, siapkan beberapa dokumen penting:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Nomor telepon aktif dan email (untuk pendaftaran online).
  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan (jika diperlukan).
  • Foto kondisi rumah tampak depan.
  • Bukti penghasilan atau dokumen pendukung lainnya sesuai kebijakan daerah.

Cara Daftar DTSEN

1. Secara Online Melalui dtsen.data.go.id

Pendaftaran melalui portal resmi DTSEN dapat dilakukan dengan langkah berikut:

  1. Buka situs https://dtsen.data.go.id.
  2. Pilih menu “Registrasi” atau “Daftar”.
  3. Isi formulir pembuatan akun dengan memasukkan nama lengkap, NIK, nomor telepon, dan instansi.
  4. Lengkapi data pribadi dan anggota keluarga secara detail, termasuk kondisi ekonomi, pekerjaan, dan alamat tempat tinggal.
  5. Unggah dokumen persyaratan seperti KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya (perhatikan ukuran dan format file).
  6. Kirim permohonan pendaftaran.
  7. Tunggu proses verifikasi dari petugas desa, kelurahan, atau tim DTSEN.
  8. Setelah disetujui, username dan password akan dikirim ke email yang didaftarkan.
  9. Login kembali menggunakan akun tersebut dan masukkan kode OTP dari email.
  10. Pantau status permohonan secara berkala melalui akun DTSEN.

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

Pendaftaran juga bisa dilakukan lewat aplikasi resmi Kementerian Sosial:

  1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store atau App Store.
  2. Pilih “Buat Akun Baru” jika belum memiliki akun.
  3. Isi data diri sesuai KTP seperti nama lengkap, NIK, alamat, email, dan buat password.
  4. Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
  5. Verifikasi akun lalu login menggunakan username dan password yang telah dibuat.
  6. Pilih menu “Usul Sanggah” di halaman utama.
  7. Masukkan data pribadi dan unggah dokumen pendukung seperti foto KK dan foto kondisi rumah.
  8. Kirim pengajuan dan pantau statusnya secara berkala di aplikasi.

3. Secara Offline di Kelurahan

Bagi yang kesulitan mengakses internet, pendaftaran dapat dilakukan langsung:

  1. Datang ke kantor kelurahan, desa, atau Dinas Sosial setempat sesuai domisili.
  2. Sampaikan maksud untuk mendaftar atau mengusulkan diri sebagai calon penerima bansos.
  3. Bawa dokumen asli beserta fotokopinya: KTP, KK, SKTM (jika ada), dan foto rumah.
  4. Isi formulir pendaftaran yang diberikan petugas dengan lengkap dan teliti.
  5. Data akan dibahas dalam musyawarah tingkat desa atau kelurahan untuk validasi awal.
  6. Jika disetujui, data diteruskan ke Dinas Sosial untuk verifikasi administratif lebih lanjut.
  7. Setelah lolos verifikasi, data pemohon akan dimasukkan ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial.
  8. Terima surat keterangan verifikasi data sebagai bukti pengajuan.

Besaran Bantuan PKH dan BPNT

Untuk PKH, bantuan diberikan sesuai kategori penerima dengan rincian per tahun:

  • Ibu hamil atau nifas: Rp3.000.000 (Rp750.000 per tahap)
  • Anak usia 0-6 tahun: Rp3.000.000 (Rp750.000 per tahap)
  • Anak SD/sederajat: Rp900.000 (Rp225.000 per tahap)
  • Anak SMP/sederajat: Rp1.500.000 (Rp375.000 per tahap)
  • Anak SMA/sederajat: Rp2.000.000 (Rp500.000 per tahap)
  • Lansia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 (Rp600.000 per tahap)
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 (Rp600.000 per tahap)

Sementara BPNT memberikan bantuan berupa saldo elektronik sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per tahap (3 bulan).

Dana ini hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras dan telur di e-warong yang ditunjuk pemerintah melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jadwal Penyaluran PKH dan BPNT

Penyaluran kedua bantuan ini dilakukan dalam empat tahap setiap tahun, diantaranya:

  • Tahap 1: Januari – Maret
  • Tahap 2: April – Juni
  • Tahap 3: Juli – September
  • Tahap 4: Oktober – Desember

Pencairan dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) atau PT Pos Indonesia di wilayah tertentu.

Jadwal spesifik dapat berbeda di setiap daerah, jadi penerima disarankan rutin mengecek informasi dari pendamping bansos di desa atau melalui aplikasi Cek Bansos.

Kenapa Pendaftaran Bansos Ditolak?

Ada beberapa alasan umum mengapa pengajuan bansos tidak disetujui, meliputi:

  • Data tidak valid atau tidak sesuai: NIK, nama, atau alamat tidak cocok dengan database Dukcapil. Pastikan semua informasi sesuai dengan dokumen resmi.
  • Tidak masuk kriteria: Kondisi ekonomi keluarga dinilai belum tergolong miskin atau rentan miskin berdasarkan penilaian desil DTSEN.
  • Sudah menerima bantuan lain: Penerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, atau bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD tidak bisa menerima PKH atau BPNT.
  • Dokumen tidak lengkap: Berkas persyaratan yang diunggah tidak memenuhi syarat atau tidak dapat dibaca dengan jelas.
  • Kuota terbatas: Jumlah penerima di suatu wilayah sudah mencapai batas maksimal yang ditetapkan.

Jika pengajuan ditolak, lakukan pengecekan ulang data dan lengkapi dokumen yang kurang. Ajukan kembali melalui menu “Usul Sanggah” di aplikasi Cek Bansos atau datang langsung ke kelurahan untuk konfirmasi dan perbaikan data.