CelahkotaNEWS.com – Menjelang tahun ajaran baru, banyak orang tua mulai bertanya-tanya apakah anak mereka berpeluang mendapatkan bantuan pendidikan dari pemerintah atau tidak.
Memasuki tahun 2026, penyaluran PIP mengalami perluasan. Tidak hanya menyasar siswa SD hingga SMA seperti sebelumnya, pemerintah resmi memasukkan peserta didik jenjang PAUD dan Taman Kanak-Kanak (TK) sebagai penerima manfaat. Langkah ini sejalan dengan program Wajib Belajar 13 Tahun yang mendorong akses pendidikan sejak usia dini.
Dana bantuan ini bisa digunakan siswa penerima manfaat untuk membeli buku, seragam, sepatu, tas, bahkan biaya transportasi ke sekolah. Namun, bagaimana cara mengetahui apakah anak Anda masuk dalam daftar penerima?
Cara Cek NISN Pakai Nama
Sebelum mengecek status penerima bantuan, Anda perlu memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Deretan sepuluh angka ini menjadi identitas unik setiap siswa di Indonesia. Tanpa NISN, proses pengecekan tidak bisa dilakukan.
Jika Anda lupa atau tidak tahu NISN anak, tenang saja. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyediakan cara pencarian menggunakan nama lengkap:
- Buka laman nisn.data.kemdikbud.go.id melalui ponsel atau komputer.
- Pilih menu “Pencarian Nama” atau masuk ke link https://nisn.data.kemdikbud.go.id/index.php/Cindex/formcaribynama.
- Ketik nama lengkap anak sesuai ijazah terakhir.
- Masukkan tempat dan tanggal lahir.
- Isi nama lengkap ibu kandung.
- Centang kotak “Saya Bukan Robot”.
- Klik tombol “Cari Data”.
- NISN anak akan muncul di layar.
Cara Cek Penerima PIP lewat HP
Setelah mendapatkan NISN, langkah berikutnya adalah mengecek status penerima bantuan. Prosesnya sangat mudah dan bisa dilakukan kapan saja:
- Buka browser di ponsel (Chrome, Safari, atau lainnya).
- Kunjungi pip.kemendikdasmen.go.id.
- Gulir ke bagian bawah halaman.
- Klik “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan NISN anak.
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Ketik ulang kode captcha yang tertera.
- Tekan tombol “Cek Penerima PIP”.
- Status akan langsung muncul di layar.
Untuk mengetahui siswa penerima PIP tahun ajaran 2026, tentu Anda harus melakukan pengecekan setelah memasuki tahun ajaran baru.
Biasanya, pihak sekolah juga akan membantu menyampaikan informasi seputar penerima atau penyaluran PIP untuk tahun ajaran baru di awal semester.
Jika saat ini dilakukan pengecekan, hasil hanya akan menampilkan siswa penerima PIP untuk tahun ini, termasuk termin 3 yang merupakan tahap akhir penyaluran untuk periode 2025.
Bagaimana Jika NISN Tidak Ditemukan?
1. Lakukan Pemeriksaan Mandiri
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan kembali keakuratan data yang dimasukkan. Periksa ejaan nama lengkap anak, pastikan sesuai dengan akta kelahiran atau ijazah. Begitu pula dengan tempat lahir, tanggal lahir, dan nama ibu kandung—semua harus 100% sama dengan dokumen resmi.
Kesalahan sekecil apapun, seperti penulisan “Muhammad” yang ditulis “Muhamad”, atau tanggal lahir yang tertukar, bisa membuat sistem tidak menemukan data yang dicari. Coba beberapa kali dengan teliti sebelum melanjutkan ke langkah berikutnya.
2. Hubungi Operator Sekolah
Jika data sudah dipastikan benar tetapi NISN tetap tidak muncul, segera hubungi operator Dapodik di sekolah anak. Mereka memiliki akses untuk memeriksa apakah data siswa sudah masuk ke sistem atau belum. Bisa jadi ada kesalahan input atau data yang belum diperbarui.
Operator sekolah dapat melakukan validasi dan perbaikan data langsung di sistem Dapodik. Proses ini biasanya tidak memakan waktu lama jika datanya sudah lengkap.
3. Lapor ke Dinas Pendidikan
Untuk kasus yang lebih rumit, seperti NISN yang terdeteksi ganda atau status yang tidak aktif, Anda bisa melapor ke Dinas Pendidikan setempat. Mereka memiliki wewenang lebih besar untuk menangani masalah teknis terkait data kependidikan.
4. Khusus untuk Alumni
Bagi siswa yang sudah lulus dan membutuhkan NISN untuk keperluan pendaftaran perguruan tinggi atau beasiswa, bisa melakukan verifikasi melalui portal VervalPD di pd.data.kemdikbud.go.id/verval-lulusan. Portal ini khusus menangani validasi data lulusan.
Alternatif lain adalah menghubungi layanan Unit Layanan Terpadu Kemendikbud melalui situs ult.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan bantuan penyelesaian masalah NISN.
Alur Penetapan PIP Oleh Sekolah
Proses penetapan penerima bantuan melalui beberapa tahapan yang melibatkan sekolah dan dinas pendidikan:
1. Tahap Pengajuan
Orang tua menghubungi wali kelas atau bagian kesiswaan untuk menyampaikan niat mengajukan bantuan. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga Sejahtera jika memiliki. Bagi yang tidak punya KKS, bisa mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, atau kelurahan.
2. Tahap Verifikasi
Pihak sekolah memasukkan data siswa ke sistem Dapodik, lalu mengajukan usulan ke Dinas Pendidikan. Tim verifikator akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan data yang diajukan. Proses ini membutuhkan waktu karena melibatkan ribuan data.
3. Tahap Penetapan
Setelah lolos verifikasi, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberian atau SK Nominasi. Siswa dengan SK Pemberian biasanya langsung menerima dana karena sudah memiliki rekening aktif. Sementara penerima SK Nominasi harus mengaktifkan rekening Simpanan Pelajar terlebih dahulu di bank penyalur seperti BRI atau BNI.
4. Tahap Pencairan
Penerima mengaktifkan rekening SimPel dengan membawa SK dari sekolah, fotokopi KTP orang tua, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi rapor. Dana akan ditransfer langsung ke rekening siswa sesuai jadwal yang ditetapkan.
Besaran Bantuan PIP
Jumlah bantuan yang diterima berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan. Berikut besaran bantuan PIP untuk siswa hingga SMA:
- TK/PAUD (Mulai 2026): Rp450.000 per tahun untuk 888.000 siswa di seluruh Indonesia.
- SD/SDLB/Paket A: Kelas 1-5 mendapat Rp450.000 per tahun. Khusus kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester ganjil menerima Rp225.000.
- SMP/SMPLB/Paket B: Kelas 7-8 mendapat Rp750.000 per tahun. Untuk kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester ganjil menerima Rp375.000.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Kelas 10-11 mendapat Rp1.800.000 per tahun. Siswa kelas 12 semester genap dan kelas 10 semester ganjil menerima Rp900.000.
Dana bantuan dapat dimanfaatkan untuk membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, uang saku, kursus tambahan, hingga keperluan praktik atau magang.
Jadwal Penyaluran PIP
Penyaluran dana dilakukan dalam tiga periode sepanjang tahun anggaran:
- Termin Pertama (Februari-April): Periode awal tahun yang biasanya mencakup penerima dengan SK Pemberian yang sudah memiliki rekening aktif.
- Termin Kedua (Mei-September): Penyaluran gelombang kedua untuk penerima yang sudah menyelesaikan aktivasi rekening pada periode sebelumnya.
- Termin Ketiga (Oktober-Desember): Periode terakhir sebelum tutup tahun anggaran. Biasanya mencakup penerima SK Nominasi yang baru menyelesaikan aktivasi rekening.
Penting dicatat bahwa meskipun usulan dilakukan bersamaan, pencairan dana bisa berbeda waktunya untuk setiap siswa. Orang tua bisa memantau status pencairan melalui situs resmi atau menghubungi pihak sekolah.
Jika mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, layanan pengaduan tersedia melalui SMS ke 1708, WhatsApp ke 0857-7529-5050, telepon ke (021) 5703303, atau email ke pengaduan@kemendikdasmen.go.id.







