Wali Kota Dumai Pimpin Rapat Tindak Lanjut Izin Kawasan Hutan Jalan Lingkar Parit Kitang

Dumai4 views

DUMAI – Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM., MARS memimpin rapat pasca terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia tentang penggunaan kawasan hutan untuk rencana pembangunan Jalan Lingkar Parit Kitang, Kamis (11/9/2025).

Setelah melalui proses panjang selama bertahun-tahun, izin penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Jalan Lingkar Parit Kitang akhirnya terbit pada tahun 2025. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 476 Tahun 2025 tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Jalan Lingkar Parit Kitang oleh Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni.

Sebelumnya, pada Mei 2025, Wali Kota Dumai H. Paisal bersama para kepala daerah se-Provinsi Riau di bawah komando Gubernur Riau H. Abdul Wahid, M.Si berkesempatan melakukan audiensi dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Paisal secara langsung menyerahkan usulan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Jalan Lingkar Parit Kitang.

Dalam rapat yang digelar usai terbitnya keputusan menteri tersebut, Wali Kota Paisal menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Dumai untuk segera mengeksekusi langkah awal pengerjaan sebagai bagian dari kebijakan percepatan pembangunan.

Ia juga menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat, khususnya warga yang berada di sekitar area rencana pembangunan Jalan Lingkar Parit Kitang.

“Kita tentu sangat bersyukur atas dikeluarkannya Keputusan Menhut RI tentang izin penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Jalan Lingkar Parit Kitang. Oleh sebab itu, untuk OPD terkait kami minta agar segera mengeksekusi langkah awal dan sama-sama berjuang agar kucuran dana baik APBN maupun APBD Provinsi Riau bisa berkontribusi dalam pembangunan Jalan Lingkar Parit Kitang ini,” ujar Wali Kota Paisal.

Ia menambahkan, seluruh jajaran wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 476 Tahun 2025 serta mengikuti seluruh aturan yang berlaku agar proses pembangunan dapat berjalan lancar.

“Untuk percepatan pembangunan Jalan Lingkar tahap awal ini, tolong bangun komunikasi yang baik bersama masyarakat terutama di area sekitar. Kita sama-sama ingin jalan lingkar ini segera selesai sehingga kawasan padat pemukiman tidak lagi dilintasi kendaraan berat,” tutupnya.

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Bappeda Dumai Drs. Budhi Hasnul, M.Si, Kepala Dispertaru Muhammad Mufarizal, S.T., M.IP, Kepala Dinas PU Provinsi Riau Satrya Alamsyah, S.T., M.T, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agus Gunawan, S.Sos., M.Si, Camat Sungai Sembilan Abdul Ghafar, S.STP., M.IP, serta jajaran Pemerintah Kota Dumai lainnya. (inf)