CelahkotaNEWS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai biaya politik di Indonesia masih tinggi. Hal ini mengakibatkan pada para kepala daerah terpilih memiliki beban besar untuk mengembalikan modal politik tersebut — yang sayangnya dilakukan dengan cara-cara melawan hukum seperti korupsi.
Sebagai gambaran, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya diduga menggunakan Rp5,25 miliar dari hasil tindak pidana korupsi untuk pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye pada 2024.
“Fakta ini juga mengkonfirmasi salah satu hipotesa dalam kajian tata kelola partai politik yang sedang KPK lakukan, yakni tingginya kebutuhan dana partai politik,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Minggu (14/12/2025).
Budi mengatakan biaya politik yang besar itu biasanya digunakan untuk pemenangan pemilu, operasional partai politik, hingga untuk pendanaan berbagai kegiatan seperti kongres atau musyawarah partai.
Belakangan, KPK memang telah menangkap tiga bupati dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Ardito merupakan bupati ke-3 yang terjerat dalam operasi tangkap tangan KPK pada sepanjang tahun ini. Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menangkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam operasi senyap.
Abdul Azis menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kolaka Timur. Sementara, Sugiri menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek, serta penerimaan gratifikasi.







