
CELAHKOTANEWS.COM | PEKANBARU – Dul (nama samaran,red), bocah dibawah umur, warga Pangkalan Kuras Pelalawan, dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan persetubuhan terhadap anak sebayanya. Kasus ini terungkap ketika warga memergoki mereka berdua berada di dalam semak.
Diketahuinya perbuatan asusila anak dibawah umur ini bermula ketika saksi bernama Dekson (42) dan Andika (24) hendak berkunjung kerumah orang tua korban bernama Bunga (nama samaran,red), di Muhibah, kelurahan Sorek Satu, kecamatan Pangkalan Kuras, Kamis (23/7/2015) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat akan sampai, kedua saksi justru melihat sosok seseorang di dalam semak. Curiga, Dekson dan Andika mendekat dan mendapati Bunga ada disana bersama Dul. Saksi pun membawa keduanya ke rumah Dul, untuk menanyakan alasan mereka malam-malam bedua di semak. Malam itu juga, orang tua Bunga ikut dipanggil.
Saat itu Bunga sempat mengaku tidak melakukan apa-apa dengan Dul di semak tersebut, namun hal itu terbantahkan oleh hasil visum yang menyatakan kalau dia sudah tak suci lagi. Setelah didesak, Bunga pun buka mulut. Ia mengakui bahwa sudah berhubungan badan dengan Dul.
Tak terima anaknya sudah dinodai, orang tua Bunga malam itu juga langsung melapor ke Polsek Pangkalan Kuras. “Menurut keterangannya, dugaan perbuatan persetubuhan ini pernah dilakukan sebelumnya, yakni pada Selasa (14/7/2015) lalu, di semak-semak jalan Swadaya kelurahan Sorek,” ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Jumat sore.
Polisi masih melakukan penyelidikan. Jika terbukti, Dul bisa dijerat pasal 76 D junto pasal 81 Ayat (2) UU RI No 35, tahun 2014, tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.








4 comments