
CELAHKOTANEWS.COM, PANGKALANKERINCI – Sebanyak 1.426 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan diharuskan untuk mengikuti tes urine yang dilakukan oleh Badan Nasional Narkotika (BNN).
“Tes urine ini dilakukan terhadap 1.426 pegawai. Dalam rangka menekan penggunaan narkoba di lingkungan pemerintahan,” jelas Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan, H Tengku Mukhlis, Senin (25/5/2015).
Ditegaskan Sekda Mukhlis, tes urine penting dilaksanakan dalam rangka untuk menekan penggunaan narkoba di lingkup Pemkab Pelalawan.
“Seandainya hari ini ada PNS yang tak bisa melaksanakan tes urine, yang bersangkutan diwajibkan membuat test bebas narkoba dari RS Bayangkara dengan biaya sendiri. Tentunya fariebel tes akan lebih intens,” tegasnya.
Sambung Sekda Mukhlis kembali menegaskan, semua PNS di lingkungan Pemkab Pelalawan diharuskan untuk melakukan tes urine.
“Jika ada yang menghindari tes urine, berarti ada persoalan. BKD tidak akan melayani adminitrasi pegawai yang menghindari tes narkoba,” tandasnya.(grc/wdy)








