Wako Koordinasikan soal Limbah 

CelahkotaNEWS302 Views

2017-02-11_12-54-22

Celahkotanews.com || Dumai – Walikota (wako) Dumai Drs. H Zulkifli As MSi Belum mendapatkan laporan sidak kementrian lingkungan hidup pusat bersama dinas lingkungan hidup kota dumai pasca ditemukan dugaaan limbah di PT Meridan Sejati Surya PlANTATION (FIRST Resources Group).

Orang nomor satu di kota pelabuhan industri ini mengatakan akan segera menanyakan kepada DLH dumai terkait perkembangan pengawasan dan mengiring persoalan dugaan pencemaran tersebut .

“Terkait masalah pencemaran kemaritiman itu sudah ada pihak spesialis menangani  yaitu dari Kementrian langsung. Namun sebagai pemerintah daerah yang merupakan tepat lokasi terja nya dugaan pencemaran tersebut.

Tidak bisa tinggal diam saja kita akan kawal dan awasi terus terkait hal itu. Apalagi jika nanti membahayakan masyarakat banyak,’’ tegas Zul As di sela kegiatan penyerahan hasil sertifikat hotel Grand Zuri.

Terpisah Tim KLHK Sapto dihubungi melalui selulernyamengatakan, hasil temuan limbah di PT Meridan masih di dalami.

“ Sudah kami serahkan ke Ditjen KLHK pusat. Nanti akan di tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

Artinya, jika hasil temuan limbah tersebut mengandung bahan berbahaya beracun, pihak perusaan dapat di kenakan sanksi administrasi, hingga perdata dan pidana.Untuk sanksi administrasi/administrative, adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang  bersifat administrative.

Pada umumnya sanksi administrasi/administrative berupa ,Denda (misalnya yang diatur dalam PP No.28 tahun 2008), pembukaan hingga pencabutan sertifikat dan/atau izin (misalnya yang di atur dalam pemenhub No.KM 26 tahun 2009), penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah proses (misanya yang di atur dalam permenhut No.P.39/MENHUT-II 2008 Tahun 2008)

Tindakan administrasi (misalnya yang di atur dalam keputusan  KPPU No.256/KPPU/KEP/VII/2008 TAHUN  2008).

Selain sanksi administrasi disebutkan juga sangkis pidana. Berdasarkan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 di dalam pasal 98 menyebutkan setiap orang  dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient,baku mutu air,baku mutu air laut,atau kritera baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp.3.000.000.000 dan paling banyak Rp.10.000.000.000.(ckn/Dp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

6 comments

  1. Pingback: alexander debelov
  2. Pingback: my response
  3. Pingback: Aviator Game