Jakarta, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menekankan bahwa korupsi bukanlah sekadar kejahatan biasa, melainkan ancaman serius yang berpotensi menghancurkan cita-cita para pendiri bangsa dan merusak fondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini disampaikan Ghufron dalam kuliah umumnya di hadapan 52 peserta Sekolah Pengembangan Profesi Kepolisian (SPPK) angkatan pertama tahun 2024 di Lembang, Jawa Barat, Sabtu (5/10/2024).
Ghufron mengingatkan bahwa tujuan terbentuknya NKRI harus dipahami dengan baik, termasuk tanggung jawab melindungi seluruh bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. “Korupsi menghancurkan tujuan-tujuan tersebut dan menghambat kemajuan bangsa,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa salah satu cara efektif mencegah korupsi adalah melalui pendidikan yang menanamkan budaya antikorupsi sejak dini. Ghufron menyebut Jenderal Hoegeng Iman Santoso sebagai contoh integritas dalam dunia kepolisian, di mana Hoegeng dengan tegas menolak segala bentuk rayuan pengusaha dan menegaskan bahwa polisi tidak bisa dibeli.
Sejak 2004 hingga 2023, KPK telah menangani 1.681 kasus korupsi, angka yang menurut Ghufron menjadi pengingat bahwa korupsi harus dilawan dengan serius dan tidak boleh dianggap sebagai hal yang biasa.
Dalam kuliahnya, Ghufron juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi aparat penegak hukum (APH), baik KPK maupun kepolisian, dalam menjaga integritas dan menegakkan hukum yang berkeadilan. Ia mengingatkan bahwa APH tidak hanya harus menjaga diri dari godaan korupsi, tetapi juga menghindari arogansi, penyalahgunaan wewenang, dan penyimpangan.
“Tugas utama penegak hukum adalah menegakkan keadilan. Namun, godaan yang besar sering kali menjadi tantangan, dan kita harus terus waspada terhadap penyalahgunaan wewenang,” tuturnya.
Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Kasespimmen) Polri, Bambang Sentot Widodo, turut mengapresiasi kuliah umum tersebut. “Nilai-nilai antikorupsi yang diajarkan oleh Ghufron sangat penting untuk diimplementasikan oleh para peserta didik setelah lulus dari SPPK Polri,” ujarnya.