celahkotaNEWS.com – DUMAI – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang tersangka Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah AS Alias AD (35) warga Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur.
AS Alias AD (35) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman jenis Shabu dengan Berat Kotor 67,89 (enam puluh tujuh koma delapan puluh sembilan) Gram, 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo warna Biru Muda, 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry warna Biru, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Putih dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3699 HM dan 1 (satu) helai Celana Pendek merk Levis warna Abu-abu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada akhir bulan Agustus 2022, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat seorang yang merupakan warga Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu..
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AS Alias AD (35) saat sedang berada disebuah rumah di Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur, Jumat (09/09/2022) lalu sekira pukul 21.30 WIB. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.
Selanjutnya kini AS Alias AD (35) dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Senin (12/09/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan penangkapan seorang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Sementara hasil pemeriksaan urin AS Alias AD (35) terbukti Positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
“Tersangka AS Alias AD (35) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (Empat) Tahun dan maksimal selama 12 (Dua Belas) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.(rls)
Komentar
6 komentar
Komentar ditutup.