celahkotaNEWS.com – DUMAI – Tim Gabungan Polres Dumai, Jatanras Dit Reskrimum Polda Riau dan Polsek Bukitkapur, Jumat (25/03/2022) dinihari sekira pukul 02.00 WIB berhasil membekuk pelaku penembakan Ramadhon Nasution (19).
Karena melawan saat hendak ditangkap, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan terarah dan terukur.
Penembakan warga Jalan Assalam Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur terjadi Selasa (22/03/2022) karena masalah sepeda motor yang ditunggangi korban menyenggol mobil Daihatsu Sigra milik pelaku.
“Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dan Polsek Bukit Kapur dengan dibantu oleh Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Riau berhasil menangkap pelaku atas nama H Alias A (38) disebuah rumah di Jalan Tuanku Tambusai Gg. Tamtama Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan,” kata Kapolres Dumai, AKBP Mohammad Kholid, S.I.K pada Konferensi Pers, Jumat (25/03/2022) siang.
Pada Konferensi Pers tersebut, Kapolres Wakapolres Kompol Sanny Handityo, S.H, S.I.K, Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Kapolsek Bukit Kapur AKP Hotman Silalahi, S.H, Kasubsi PIDM Si Humas IPTU Zaini Waluyo dan Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Hendra D. M. Hutagaol, S.H
“Namun saat dilakukan penangkapan kemudian dilakukan pengembangan, pelaku H Alias A (38) melakukan perlawanan kepada petugas dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku H Alias A (38),” jelas Kholid.
Kapolres merilis kembali kronologis kejadian penembakan. Pada Selasa (22/03/2022) siang, pelaku sedang berada didalam sebuah Mobil Daihatsu Sigra warna Putih Nomor Polisi (Nopol) BM 1450 RF seorang diri yang berhenti dibadan Jalan Soekarno – Hatta.
Kemudian Korban datang dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Hitam Nomor Polisi (Nopol) BM 5521 WH dari arah berlawanan dengan membocengan Abang Korban (sdr. Rizki Nasution).
“Ketika Pelaku membuka pintu mobil, sepeda motor tersebut mengenai bagian pintu mobil Pelaku sehingga pintu mobil pelaku penyok,” kata Kapolres.
Kemudian Korban menghentikan kendaraannya dan terjadi percekcokan antara Korban dan Pelaku. “Tak hanya adu mulut, percekcokan berlanjut hingga terjadi perkelahian antara Korban dan Pelaku,” lanjut mantan Kapolres Kampar ini.
Berusaha menghentikan perkelahian dan menolong Sang Adik (Korban), Abang Korban (sdr. Rizki Nasution) berusaha mengambil batu untuk melempar Pelapor.
Merasa terancam, Pelaku pun langsung masuk kedalam mobil untuk mengambil Senapan Angin Laras Panjang merk Marauder warna Hitam jenis PCP Kaliber 4.5mm/177 yang kemudian ditembakkan oleh Pelaku sebanyak 1 (satu) kali ke arah korban dan abangnya.
Setelah itu Korban beserta Abang Korban (sdr Rizki Nasution) lari meninggalkan Pelaku. Dan karena masih kesal, pelaku menembak ban sepeda motor milik korban tersebut sebanyak 1 (satu) kali dan merusak lampu depan sepeda motor dengan batu serta menunggu Korban dan Abang Korban (sdr Rizki Nasution) kembali selama lebih kurang 15 (Lima Belas) Menit.
“Namun karena tidak kunjung kembali pelakupun pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut,” terang Kapolres.
Saat sampai di Gang Cempaka, korban merasa dadanya sakit. Oleh abangnya kemudian dibawa ke Puskesmas Bukitkapur. Sampai di puskesmas tternyata sudah dalam keadaan meninggal dunia
“Jadi pelaku ini menggunakan air soft gun jenis moroder. Diperkuat bukti peluru yang kita ambil dari tubuh korban daat otopsi,” lanjut Kapolres.
Saat ditangkap, dari pelaku berhasil ditemukan sejumlah Barang Bukti (BB). Yakni 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra warna Putih Nomor Polisi (Nopol) BM 1450 RF, 1 (satu) helai Celana Pendek warna Coklat, 1 (satu) helai Baju Kaos warna Hitam.
Selanjutnya pelaku dibawa untuk proses pengembangan mencari barang bukti 1 (satu) Pucuk Senapan Angin Laras Panjang merk Marauder warna Hitam jenis PCP Kaliber 4.5mm/177, 1 (satu) buah Magazen Senapan Angin, 1 (satu) butir Peluru Senapan Angin.
Barang bukti tersebut ternyata disimpan pelaku didaerah Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Dan kemudian Pelaku beserta seluruh Barang Bukti (BB) dibawa ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku H Alias A (38) dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain (Pembunuhun) dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas) Tahun. (rul)
Komentar
2 komentar
Komentar ditutup.