PEKANBARU – Masa sanggah seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi berakhir pada Senin (4/11/2024) malam.
Masa sanggah yang dimulai pada 2 November lalu ini memberikan kesempatan bagi peserta seleksi yang tidak lolos administrasi untuk mengajukan keberatan.
Selama tiga hari masa sanggah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau menerima 42 aduan dari peserta yang merasa tidak puas dengan hasil seleksi administrasi mereka.
“Sampai pukul 23.59 WIB tadi malam, kami mencatat ada 42 orang yang mengajukan sanggah,” ujar Kepala BKD Riau, Ma’mun Murod, melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Endi Novel, Selasa (5/11/2024).
Endi menjelaskan, mayoritas sanggahan yang diterima berasal dari formasi tenaga teknis, dengan total 42 aduan. Selain itu, ada juga 5 orang yang mengajukan sanggah dari formasi guru dan 4 orang dari formasi tenaga kesehatan.
Berdasarkan pengumuman resmi dari BKD Riau, sebanyak 68 peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Sementara itu, 5.664 peserta lainnya berhasil lolos dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya.
Para peserta yang tidak lulus sebagian besar disebabkan oleh kelengkapan administrasi yang tidak memenuhi syarat, kesalahan dalam format surat, serta berbagai kesalahan administrasi lainnya.
Pada tahun ini, Pemprov Riau membuka kesempatan bagi 6.360 formasi PPPK, dengan rincian 5.095 lowongan untuk tenaga teknis, 1.114 lowongan untuk tenaga pendidik (guru), dan 151 lowongan untuk tenaga kesehatan.
Seleksi ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tenaga profesional di berbagai sektor, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di Provinsi Riau.