oleh

KPU Dumai Tetapkan DPS dari 7 Kecamatan 168.017 Suara

c117827dcb434d781be62e3d9512c6d2_XL_322x215

CELAHKOTANEWS.COM || – DUMAI- Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Dumai kian dimatangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dengan menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) dari 33 kelurahan yang tersebar di 7 kecamatan sebanyak 168.017 suara.

Ketua KPU Kota Dumai, Darwis, kepada media ini mengatakan bahwa jumlah daftar pemilih sementara telah ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi KPU dengan lembaga terkait lain, Rabu (2/9) kemarin. Adapun jumlah suara itu terdiri dari 85.814 laki-laki dan 82.203 wanita.

“Dalam penetapan DPS ini, jumlah tempat pemungutan suara sebelumnya ditetapkan 530, namun akhirnya diputuskan sebanyak 493 TPS dengan terbanyak di Kecamatan Dumai Timur 103 TPS. Mudah-mudahan angka ini tidak mengalami masalah dikemudian hari,” katanya, Kamis (3/9/15).

Dijelaskan Darwis, untuk Kecamatan Dumai Timur juga memiliki pemilih terbanyak dibanding kecamatan lainnya, yaitu sebanyak 35.586 jiwa, disusul Kecamatan Dumai Selatan 30.480, Dumai Kota 27.647, Bukit Kapur 24.471, Dumai Barat 22.849, Sungai Sembilan 20.085 dan Medang Kampai 6.899 jiwa.

“Jumlah TPS di kecamatan lain berdasarkan pleno yaitu, untuk Kecamatan Dumai Selatan 92, Kecamatan Dumai Kota 82, Kecamatan Bukit Kapur 79, Kecamatan Dumai Barat 62, Kecamatan Sungai Sembilan 56 dan yang terakhir Kecamatan Medang Kampai 17 TPS,” jelasnya kepada awak media di Dumai.

Sebelum menyudahi, Ketua KPU Dumai menambahkan, DPS ini selanjutnya diumumkan ke publik mulai Kamis dan Jumat besok. KPU Kota Dumai akan mencetak dan mengumumkannya melalui kantor kelurahan dan kecamatan yang tersebar di Kota Dumai.

“Setelah kita umumkan dan dipasang di masing-masing kelurahan dan kecamatan, masyarakat bisa melihat sudah masuk sebagai daftar pemilih atau belum. Jika belum masuk ke daftar pemilih sementara, masyarakat diimbau bisa melaporkan hal itu ke kelurahan setempat,” imbaunya.

Menurutnya, jumlah pemilih sementara ini bisa saja berkurang atau bertambah tergantung hasil verifikasi dan masukan dari masyarakat, hingga nantinya diputuskan sebagai pemilih tetap. Sebab, berdasarkan DP4 dari Kemendagri sebanyak 188.678 jiwa, atau 800 jiwa warga per 1 TPS.(ckn

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.