
Kapan Ahok Dinonaktifkan dari Gubernur? Ini Kata Mendagri
Celahkotanews.com || Jatinagor – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini masih belum menonaktifkan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama atau Ahok yang kini menyandang status terdakwa dalam perkara penodaan agama. Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, Ahok saat ini masih menjalani masa cuti untuk kampanye pada pilkada DKI.
Selanjutnya, Tjahjo pun akan mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang pemberhentian Ahok dari jabatan gubernur DKI jika masa cuti kampanyenya sudah berakhir. “Sekarang ini kan petahana (Ahok dan Djarot,red) lagi cuti. Berarti kan sedang tidak menjabat. Nah begitu cutinya habis, baru akan diberhentikan,” kata Tjahjo usai memberi ceramah umum bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Kepala BNN Komjen Budi Waseso di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Jumat (16/12/2016).
Dijelaskannya, Ahok tetap harus dinonaktifkan karena menyandang statusnya terdakwa agar bisa fokus menjalani persidangan. Akan tetapi, kata dia, Kemendagri juga butuh dasar resmi untuk menonaktifkan Ahok.
Dasar resmi tersebut adalah surat dari pengadilan yang menyatakan Ahok sudah menjadi terdakwa. “Kami juga menunggu surat registrasi nomor perkara dari pengadilan. Sekarang petahana kan cuti, berarti tak sedang menjabat. Jadi begitu cuti habis, kami berhentikan. Kecuali OTT (operasi tangkap tangan) itu bisa langsung diberhentikan,” tutur mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah mulai menyidangkan perkara Ahok pada Selasa (13/12/2016) lalu. Ahok didakwa menodai agama terkait pidatonya yang membawa-bawa Surat Almaidah ayat 51 dalam sebuah acara di Kepulauan Seribu.
Sumber: JPNN








2 comments