celahkotaNEWS.com – DUMAI – Pemerintah Kota Dumai merilis jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan. Aturan ini tertuang dalam Edaran Walikota Dumai nomor : 060/201/SETDA/ORG Tanggal 28 Maret 2021 Perihal Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadan 1413 H.
Sekretaris Daerah Kota Dumai H. Indra Gunawan mengatakan penetapan peru bahan jam kera itu mengacu kepada
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 tahun 2022 tanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja PNS di Bulan Ramadhan.
Pada edaran yang dikeluarkan Walikota Dumai itu, hari kerja ASN selama bulan Ramadan yakni, Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 sampai pukul 15.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 sampai pukul 12.30 WIB.
Sementara, untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 8.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
“Dengan demikian, jumlah jam efektif bagi perangkat daerah yang melaksanakan lima hari kerja selama bulan ramadhan, harus memenuhi minimal 32,5 Jam,” terang Indra.
Meski tengah melaksanakan ibadah puasa, Indra berharap ASN maupun honorer tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja Pegawai. Bahkan ia berharap makin lebih baik dan makin produktif.
“Kami berharap seluruh ASN maupun honorer untuk tetap disiplin dalam jam kerja. Dengan disiplin, pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan maksimal,” katanya lagi. (rul)