oleh

Edy Natar : BUMD Harus Perbaiki Kinerja

PEKANBARU – Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution meminta kepada seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau agar memperbaiki kinerja guna meningkatkan pendapatan baik saat ini maupun setelah rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan badan hukum BUMD telah disetujui.

“BUMD juga harus berupaya memperbaiki probabilitas sehingga dapat diadakan sebagai salah satu sumber pendanaan utama bagi pendapatan asli daerah,” kata dia dalam rapat paripurna di DPRD Riau, Senin (12/9/2022).

Wagubri berharap dengan adanya Ranperda perubahan bentuk badan hukum itu akan memberikan dampak positif terhadap pengembangan BUMD di Provinsi Riau.

Ia juga menjelaskan bahwa Ranperda itu merupakan tindak lanjut dari Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“Sebagaimana pada pasal 331 dijelaskan, bahwa daerah dapat mendirikan BUMD yang ditetapkan dengan peraturan daerah dengan klasifikasi terdiri dari perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan. Selanjutnya, dalam Undang-undang nomor 23 tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 juga menjelaskan, BUMD hanya memiliki dua bentuk kubu yaitu perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah,” paparnya.

Dalam rapat paripurna itu beberapa anggota DPRD Riau dari fraksi-fraksi partai yang ada juga menyampaikan pendapat yang isinya kurang lebih sama yaitu mendukung adanya perubahan bentuk badan hukum BUMD Riau jika memang dapat membuka peluang manfaat bagi masyarakat.

Wagubri Edy Natar Nasution kemudian menerima berkas-berkas berisi tanggapan para anggota fraksi.Tanggapan dari para anggota fraksi hari ini akan ditanggapi kembali oleh Gubernur Riau Syamsuar pada agenda rapat paripurna selanjutnya.(HRC)