
Durhaka,Pukul Ibu Kandung, Pria di Kuansing Dituntut 4 Tahun Penjara
Celahkotanews.com || Taluk Kuantan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Kuantan Singingi, Riau tuntut terdakwa kasus pemukulan ibu kandung dengan tuntutan 4 tahun penjara.
Terdakwa tersebut adalah Jlt alias Jurit Bin Muhktar, didakwa melanggar pasal 44 ayat (1) jo pasal 5 huruf a UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Kejadian dugaan pemukulan ini terjadi pada Rabu (9/9/2016) dengan TKP di kediaman Suriati dusun Remaja Pasar Baru Pangean, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing.
Dimana yang menangani perkara ini adalah JPU Syafrifudin Nasution, SH, MH dan Andriayanto MB, SH.
“Tuntutan JPU 4 tahun, belum putus, perkara pemukulan ibu kandung, putusan paling dua minggu lagi,” ujar Kasi Pidum Kejari Kuansing, Wahyu, SH Dilansir Dari halloriau.com.(Hrc)








4 comments