Jakarta – Pemerhati pendidikan Doni Koesoema menyebutkan anggaran pendidikan yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendukbudristek) menjadi incaran banyak pihak yang tidak bertanggung jawab, yang menggunakan dana yang ada bukan untuk mengarah ke bidang pendidikan. Hal ini, kata Doni, karena besarnya anggaran pendidikan yang disediakan pemerintah dan banyak orang yang bakal tergiur.
“Anggaran pendidikan yang ada di Kemendikbudristek selalu menjadi incaran banyak pihak, sebab banyak uang di sana. Ini karena anggarannya sangat besar yang disediakan oleh negara untuk pendidikan. Tapi faktanya masih banyak sekolah-sekolah yang rusak di Indonesia semenjak Indonesia merdeka sampai sekarang, sekolah roboh sering kita lihat,” kata Doni dalam acara Ngobrol Pintar Seputar Kebijakan Edukasi (Ngopi Seksi) bertajuk “Menganalisa Anggaran Pendidikan dalam RUU Sisdiknas” di Kanal Youtube Pendidikan Vox Point, Minggu (11/9/2022).
Diketahui, Komisi X DPR telah menyetujui pagu anggaran sementara Kemendikbudristek dalam RAPBN Tahun 2023 sebesar Rp 80,22 triliun dengan usulan tambahan sebesar Rp 10,14 triliun. Dengan usulan tambahan yang sebelumnya telah disampaikan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi(Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, maka Kemendikbudristek berkesempatan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 90.366.832.215 pada tahun 2023.
Doni menjelaskan anggaran pendidikan di Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masih mendapatkan kontra atau dikritik karena masih banyak persoalan yang terjadi di dalamnya.
“Masalah anggaran ini banyak sekali persoalan. Tujuan pendidikan nasional yang sudah tidak jelas ditambah draf anggaran di RUU yang juga tidak jelas,” ujarnya.
Hal ini dikarenakan mekanisme pengembangan pendidikan tidak fokus dan anggarannya tidak jelas karena menyebar kemana-mana. Karena itu, Doni sependapat UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 harus direvisi karena menjadi penyebab pendidikan di Indonesia dari sisi anggarannya tidak maju-maju.
Ia mengatakan, di Pasal 8 ayat 3 RUU Sisdiknas menyebutkan “pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) di luar biaya pendidikan kedinasan”.
“Ini argumentasinya akan sama dengan gaji guru. Kalau pendidikan kedinasan dapat dikeluarkan, mengapa gaji guru ASN juga tidak dikeluarkan saja, seperti rumusan awal,” katanya.
Begitu juga dengan ayat 4 menyebutkan “pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan berdasarkan kinerja penyelenggaraan pendidikan tahun-tahun sebelumnya”. “Ini jadinya ambigu soal pemahaman dalam pendidikan. Berdasarkan kinerja tahun sebelumnya, bukan pada prioritas kebutuhan. Konsep penyerapan anggaran, bukan impactatau hasil program atau perencanaan,” kata Doni.
Ayat 5 menyebutkan “menteri menetapkan kebijakan penggunaan anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Hal ini cenderung menjadi etatisme.
“Di sini RUU (Sisdiknas) tidak mengatur sebenarnya anggaran yang 20% dari APBN dan APBD itu pengaturannya pembagian dan porsinya untuk apa saja. Harusnya diatur agar ada penjelasan dan kita ingin anggaran pendidikan fokusnya ke mana. Jadi pemerintah tidak bisa mengatur seenaknya sendiri seperti sekarang,” tegasnya.
Menurutnya, kalau pembahasan RUU Sisdiknas masih seperti ini, maka pendidikan di Indonesia tidak akan maju-maju, karena dananya menguap ke mana-mana. Ia menjelaskan juga bahwa RUU Sisdiknas ini harus ditunda dahulu pengesahannya, karena masih banyak hal-hal yang harus dikaji ulang.
“RUU Sisdiknas kalau punya niat baik untuk pendidikan harus jelas normanya, apa yang menjadi ketentuan yang diaturkan itu harus didasarkan pemikiran dan kajian-kajian,” tuturnya.
Jadi, lanjut Doni, anggaran pendidikan yang besar harusnya ditata dan diatur agar tidak menyebar kemana-mana. Dengan demikian tujuan pendidikan nasional arahnya menjadi lebih jelas, begitu juga kebijakan anggarannya.
“Sebuah bangsa atau negara bisa maju, kalau pendidikannya maju dan anggaran yang ada dapat ditata jelas dan pertanggungjawabannya,” pungkas dia.
Sumber: BeritaSatu.com
Komentar
1 komentar
Komentar ditutup.