Diskominfotiksan dan KI Riau Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

CelahkotaNEWS493 Views

DUMAI – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Dumai bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau menggelar Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sosialisasi KIP mengusung tema “Membudayakan Keterbukaan Informasi Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Transparan Berbasis Teknologi Informasi” ini, dilangsungkan di Ruang Cemara Sonaview Hotel Dumai, Rabu (8/3/2023) lalu.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Erisman Yahya hadir membuka secara tersebut yang diikuti sebanyak 100 peserta yang merupakan PPID se-Kota Dumai. Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Dumai H. Indra Gunawan, Ketua KI Riau dalam hal ini diwakili Wakil Ketua KI Riau Junaidi dan jajarannya.

Mewakili Ketua KI Riau, Junaidi mengungkapkan, pengelolaan dan pelayanan informasi badan publik harus dilakukan sesuai dengan Pasal 3 huruf g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, setiap badan publik wajib menyampaikan informasi publik yang dikuasainya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. “Informasi publik ini terbagi dalam 4 bagian, yaitu informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat dan informasi dikecualikan,” katanya.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, semoga mampu menggugah keterbukaan informasi dan meningkatkan partisipasi publik dalam mengawasi pelayanan yang dilakukan oleh instansi negara, demi terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih,” tuturnya.

Sekdako Dumai, H. Indra Gunawan, mengatakan dengan keterbukaan informasi saat ini sangat penting bagi pemerintah dan masyarakat luas. “Informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia, sehingga setiap Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, tidak menyesatkan, tidak terkecuali Pemerintah Kota Dumai,” ucapnya.

Lebih lanjut beliau menjelaskan, dengan Sosialisasi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dalam rangka mewujudkan serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara. (Inf)