oleh

Disdukcapil Dumai Luncurkan Aplikasi Go Digital

DUMAI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai segera meluncurkan aplikasi Go Digital untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) secara online.

Melalui program Go Digital, Disdukcapil Dumai akan mengenalkan aplikasi Sistem Pelayanan Adminduk Warga Secara Online (Silawo).

“Saat ini kami tengah bersiap Go Digital, tujuannya untuk permudah pelayanan Adminduk dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Kepala Disdukcapil Kota Dumai, Suardi, Senin (3/1/2022).

Dengan aplikasi Silawo tersebut warga Dumai tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus adminduk seperti Kartu Keluarga atau KTP Elektronik.

“Cukup mengisi formulir online yang dapat diakses dimana saja dan kapan pun tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil Dumai, sebab aplikasi berjalan secara online,” terang Suardi.

Saat ini, lanjut dia, pemerintah tengah mempersiapkan Perwako Go Digital, dilanjutkan sosialisasi dan peluncuran aplikasi Silawo.

“Melalui program Go Digital, apa pun bisa dilakukan dengan mudah memanfaatkan perkembangan teknologi untuk mewujudkan pelayanan yang cepat bagi masyarakat dan terciptanya layanan adminduk yang lebih baik,” paparnya.

Suardi menegaskan bahwa kemajuan teknologi mesti diikuti. Sebab, dengan aplikasi tersebut akan membuat pelayanan adminduk menjadi lebih efektif dan efisien.

“Setelah aplikasi tersebut di-launching, maka ada beberapa dokumen kependudukan yang dapat dilakukan seperti surat pindah, akta lahir, akta mati, KTP el, KK dapat dikerjakan dari rumah,” ungkap Suardi.

Suardi mengatakan bahwa Dukcapil Go Digital merupakan solusi terbaik di masa pandemi Covid-19 khususnya dalam rangka mencegah penularan virus Corona. Sebab dengan aplikasi online masyarakat tidak lagi berkerumun dan bersentuhan langsung yang dapat menularkan virus Corona.

Sebelumnya, Disdukcapil Dumai telah menggunakan tanda tangan digital untuk mengurus data administrasi kependudukan yang merupakan transformasi awal di bidang administrasi kependudukan yang semula ditandatangani dan distempel basah oleh Kepala Dinas.

“Adminduk seperti KK yang semula ditandatangani dan distempel basah oleh Kepala Dinas saat ini telah ditandatangani secara elektronik sehingga kapan pun dan dimana pun dapat dilakukan. Ini langkah awal transformasi di bidang Adminduk Go Digital,” pungkasnya.(DP)