INHU – Polisi menangkap tiga tersangka terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan sawit di Desa Air Putih, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Salah satu pelaku bernama Dedi Efredi Rambe (26) nekat menelan sabu dalam plastik, hingga akhirnya pelaku diberi obat untuk buang air besar dan mengeluarkan plastik tersebut.
“Setelah menelan sabu seharga Rp300 ribu, pelaku kami bawa ke klinik untuk diberikan obat agar buang air besar. Tapi yang keluar hanya plastiknya saja, sabunya sudah habis karena plastiknya koyak saat dikunyah,” ujar Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal Indrawata Selasa (3/9).
Ripal memimpin operasi penangkapan tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dari informasi itu, Ripal bergerak melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, polisi pelaku sedang duduk-duduk di perkebunan sawit.
Tiga pelaku yang ditangkap di lokasi adalah Ignatia Nandari (29), Rahmad Siregar (45), dan Dedi Efredi Rambe (26).
“Kita berhasil menyita barang bukti sabu dengan rincian 15 paket kecil, 7 paket sedang, 1 paket besar plastik klip yang diduga berisi sabu dengan total berat kotor 9 gram.
Selain itu, turut disita barang-barang lain seperti timbangan digital, 120 bungkus plastik klip kosong, dua buah bong alat hisap sabu, serta beberapa unit telepon genggam dan sepeda motor.
“Saat dilakukan interogasi, salah satu pelaku mengakui bahwa mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Pangap,” jelas Ripal.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Batu Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang akan dilakukan di BPPOM Pekanbaru.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk menelusuri asal-usul barang haram ini dan melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu untuk penanganan lebih lanjut,” pungkas Ripal.