oleh

AS, Tersangka Baru Korupsi Jalan Soebrantas

th(16)
Jalan soebrantas,Kota Dumai Beberapa waktu yang lalu saat akan di kerjakan

CELAHKOTANEWS.COM || DUMAI – Dari tiga tersangka kasus korupsi perbaikan Jalan Soebrantas, Kota Dumai, kini Polres Dumai menambah satu orang lagi sebagai tersangka baru. Dia adalah berinisial AS, selaku pejabat pembuat PHO (Provisional Hand Over)

Sementara tiga tersangka sebelumnya yang sudah dilimpahkan berkasnya adalah adalah WR yang saat itu menjabat sebagai PPK Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai, EA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PU, dan MS sebagai Kontraktor Pelaksana dari PT DSM.

Kapolres Dumai AKBP Suwoyo melalui Kasat Reskrim AKP Harfio Zaki didampingi Kanit Tipikor Ipda Elva Hendri mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi perbikan Jalan HR Soebrantas tahun anggaran 2012 lalu, yang merugikan negara sebesar Rp2,1 miliar

“Benar kita telah tetapkan satu nama lagi sebagai tersangka baru, sehingga tersangkanya menjadi empat orang,” ujar dia kepada wartawan, Selasa (4/8).

Dijelaskan, tersangka AS adalah salah satu pejabat yang berperan sebagai orang yang menyatakan proyek sudah selesai seratus persen, sehingga anggarannya sudah bisa dicairkan. Padahal, kondisi di lapangan saat itu kondisinya baru 80 persen. Hasil itu didapat dari pemeriksaan para saksi.

Pihak Polres Dumai saat ini menunggu pemenuhan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan untuk tersangka AS, pihaknya telah melayangkan surat pada hari ini, Selasa (4/8), untuk menghadiri pemeriksaan yang akan dilaksanakan pada hari Jum’at mendatang (7/8).

“Untuk kelancaran proses penyelidikan, maka kami sangat berharap tersangka memenuhi penggilan untuk menjalani pemeriksaan,” ujar dia.

Sejauh ini juga kondisi jalan soebrantas tersebut tidak dalam seratus persen sempurna,walaupun sudah di perbaiki nun kondisi jauh dari harapan yang nama sempurna.(ckn)

Penulis : khairul iwan
Liputan : Dumai