Dahsyat,Gadis 13 tahun di Setubuhi Teman Ayahnya Hingga Hamil

CelahkotaNEWS120 Views

2016-12-19_23-39-02

Celahkotanews.com || Dumai – IS seorang buruh berusia 37 tahun sampai hati melakukan kejahatan seksual kepada anak temennya sendiri. Predator kelamin ini diringkus unit Reskrim Polsek Bukit Kapur setelah perbuatan nya terungkap dan di laporkan ayah korban. Ahad (18/12) pukul 17.30 Wib di Jalan Baru Kelurahan Bukit Kayu Kapur ,Kota Dumai.

Korban, sebut saja Mawar (bukan nama sebenar) masih berusia 13 tahun menjadi sasaran pemuas nafsu bejat IS. Monster kelamin ini menjamah mawar sejak September 2016 lalu. Saat itu orang tua mawar (ayahnya) sedang tidak dirumah, lalu suatu malam IS mendatangi korban yang sedang tidur bersama adiknya. Disana lah ia melakukan kejahatan seksual.

Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi menjelaskan, Pelaku sudah diamankan setelah dilaporkan orangtua korban. “IS dilaporkan orang tua korban karena melakukan kejahatan seksual terhadap anak dibawa umur. Perbuatan tersangka telah melanggar UU nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak dibawah umur, serta diancam 15 tahun penjara.” ujarnya.

Terbongkar kejadian tersebut saat orang tua korban membawa anaknya ke bidan, mawar mengalami mual dan muntah – muntah, setelah di periksa bahwa hasil diagnosa ternyata korban  hamil memasuki usia 2 bln. Orang tua korban. bak di sambar petir di siang hari setelah mendapat jawaban anaknya hamil, ditambah setelah anaknya mengungkapkan pelaku merupakan IS teman ayahnya.

Tersangka IS yang  selama ini berteman dengan ayah korban lantaran merek sama-sama bekerja sebagai buruh kebun sawit. Namun secara diam-diam, serigala berbulu domba itu seperti binatang penghisap darah. Niat baik ayah korban menunpangkan  IS tinggal bersamanya justru dibalas meninggalkan bala noda yang begitu pahit.

Hasil dari pemeriksaan di Mapolres Dumai menyebutkan, dari identitas IS merupakan warga Jalan Lintas Riau- Sumut Km 4 Desa Sebanyak Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

“Tersangka melakukan perbuatan sebanyak empat kali, pertama kali ia lakukan pada bulan september 2016. Saat itu malam hari saat korban tidur bersama dengan adiknya lalu didatangi IS dan dicumbui dan disetubuhi dan berlanjut sampai empat kali. “tambahnya Kapolres.

Atas perbuatan tersangka harus tidur di bilik jeruji besi dan berhadapan dengan para napi pembenci kejahatan seksual. Atas tindakan IS dikenakan UU nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak dibawah umur. Diancam hukuman 15tahun penjara. (Ckn/Dp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 comments