Gagal Bayar Rp13,5 M, Rating Kredit Perum Perumnas Turun Tajam

CelahkotaNEWS537 Views

CelahkotaNEWS.com – Akibat gagal bayar kupon surat utang, peringkat kredit Perusahaan Umum Perumahan Nasional (Perumnas), pengembangan pelat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) turun tajam. Padahal Perumnas diharapkan menjadi salah satu motor utama program prioritas pemerintah ‘Program 3 Juta Rumah’.

Melansir publikasi PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), peringkat surat utang Perum Perumnas dipangkas turun menjadi idB dengan CreditWatch dengan implikasi negatif dari idBBB-/stabil. Pefindo juga menurunkan peringkat Medium-Term Notes (MTN) I, lalu MTN III, MTN IV, MTN V, MTN VI, MTN VII dan Long-Term Notes (LTN) yang diterbitkan Perumnas menjadi idB.

“Tindakan pemeringkatan ini dilakukan setelah Perumnas menunda pembayaran kupon LTN Seri B sebesar Rp13,5 miliar yang jatuh tempo pada 1 Desember 2025, di mana Perumnas berencana untuk melunasi kupon yang ditunda tersebut paling lambat 15 hari kerja setelah tanggal jatuh tempo sesuai periode remedial yang berlaku,” demikian penjelasan Pefindo dalam dokumen bertanggal 5 Desember, dikutip Selasa (16/12/2025).

Pefindo menjelaskan, pada saat yang sama Perumnas belum menyelesaikan proses restrukturisasi dengan seluruh krediturnya. “Dalam pandangan kami, Perumnas menghadapi peningkatan risiko pembiayaan untuk melunasi kewajiban utangnya secara tepat waktu, di tengah profil keuangan yang lemah dan tekanan likuiditas yang signifikan,” jelas Pefindo.

Peringkat korporasi mencerminkan portofolio proyek perusahaan yang terdiversifikasi secara geografis dengan baik. Peringkat dibatasi oleh struktur permodalan perusahaan yang sangat agresif serta posisi likuiditas yang ketat, porsi pendapatan berulang yang rendah serta kerentanan bisnis properti terhadap perubahan kondisi makroekonomi, demikian penjelasan Pefindo.

Penurunan peringkat ini ada potensi berlanjut apabila dalam perjalanan ke depan, Perumnas tak mampu melunasi kewajiban utang dalam periode remedial. Periode remedial akan berakhir pada 19 Desember nanti. “Kami dapat meninjau peringkat dan prospek Perumnas apabila perusahaan mampu mengatasi permasalahan terkait kewajiban keuangan yang jatuh tempo,” kata Pefindo.

Untuk diketahui, berperan sebagai satu-satunya BUMN pengembang perumahan rakyat, Perum Perumnas adalah salah satu motor utama Program 3 Juta Rumah.

Melansir website perusahaan, Perumnas memiliki kegiatan usaha di antaranya, menyediakan tanah skala besar pengelola tanah, pengembang perumahan dan permukiman, membangun rumah tinggal, deret dan susun, mengelola rumah susun sewa dan khusus. Juga, melakukan penataan dan peningkatan kualitas perumahan, permukiman dan rusun yang dikuasai oleh perusahaan juga pengembangan kota dan kota baru, melakukan offtaker untuk dijual kembali dengan fasilitas subsidi, dan lain sebagainya.

“Inti bisnis perusahaan yaitu bertugas menyediakan perumahan, estate product dan pelayanan untuk kepentingan publik dan profit berdasarkan prinsip manajemen perusahaan,” demikian dikutip dari laman resmi Perumnas.