DUMAI – Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Dumai akan membentuk Relawan Pemadam Kebakaran di semua Kelurahan se kota Dumai.
Pembentukan Relawan Kebakaran diawali dengan rapat koordinasi dan penandatanganan Komitmen Bersama yang dilaksanakan di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Dumai, pada Rabu (3/7/2024) lalu.
Penandatanganan komitmen bersama Pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran, melibatkan TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Diskominfo, Camat dan Lurah se Kota Dumai, LPMK, Forum RT, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Dumai dan instansi terkait lainnya.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Dumai, H. Zulkarnain menjelaskan, pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran berdasarkan Permendagri Nomor 122 tahun 2018 tentang standardisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran di daerah. Kepmendagri tentang pedoman pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran, Peraturan Walikota Dumai Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tupoksi Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Dumai, dan aturan lainnya.
Pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran atau Redkar untuk membantu pencapaian target standar pelayanan minimum (SPM) kebakaran adalah pelayanan penyelamatan dan evakuasi.
“Target capaian SPM kebakaran oleh Dinas Damkar dan Penyelamatan adalah pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran,” ungkap Zulkarnain, Rabu (3/7/2024).
Menurut Zulkarnain, tugas Relawan Pemadam Kebakaran dibagi menjadi dua bagian, pertama tugas Relawan Pemadam Kebakaran saat tidak terjadi kebakaran adalah memantau kondisi lingkungan yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran, mengidentifikasi potensi bahaya dilingkungan, melakukan pemetaan sederhana daerah rawan kebakaran, membantu Dinas Damkar mengedukasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Sedangkan tugas Relawan Pemadam Kebakaran pada saat terjadi kebakaran adalah melaporkan kejadian kebakaran, melakukan upaya pemahaman dini, melakukan evakuasi dan penyelamatan dini, membantu melakukan pengawasan, menjaga dan memelihara sarana dan prasarana san lainnya.
“Setelah kita bentuk, maka anggota Relawan Pemadam Kebakaran akan diberi KTA, diberikan pelatihan untuk peningkatan keterampilan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan agar kehadirannya dapat membantu Dinas Damkar dan Penyelamatan, anggota Relawan Pemadam Kebakaran juga akan mendapat perlindungan hukum dalam membantu pelaksanaan tugas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.” Pungkasnya.
Usai pemaparan terkait rencana pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran oleh Kepala Dinas Damkar Kota Dumai, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran Kota Dumai. (Inf)







