CelahkotaNEWS.com || DUMAI -Setelah beberapa Minggu belakangan aparat penegak hukum yang tergabung antara Polres Dumai dan Kodim 0320 Dumai melakukan pemadaman titik api yang tersebar di Kota Dumai, pada Sabtu (18/08/2018) petugas berhasil mengamankan seseorang yang diduga pelaku pembakar lahan dan hutan.
Adapun inisial pelaku yang berhasil diamankan petugas yakni So (29) warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan.
Kapolres Dumai AKBP Restika P.N, Sik.MSi bersama Dandim 0320 Dumai Letkol (inf) Horas Sitinjak dalam perss rilisnya menyampaikan, kejadian yang terjadi di lokasi kejadian sudah berlangsung sejak Kamis, (16/08/2018) lalu. Namun dikarenakan angin kencang, luas lahan yang terbakar menyebar.
“Awalnya pelaku mengaku sudah membakar lahan seluas 2 Ha, namun karena angin kencang lahar yang terbakar menjadi 30 Ha,” ujar Kapolres Dumai.
Dilanjutkan Dandim 0320 Dumai, pelaku berhasil diamankan saat berada di tempat kejadian perkara (TKP). Dimana, pada saat sibuk melakukan pemadaman api, pihaknya melihat pelaku sedang berusaha memadamkan api.
“Saat kita dekati, pelaku mengaku bahwa dirinya sudah melakukan pembakaran dahan sawit, namun api menyebar luas,” jelas Dandim 0320 Dumai.
Terakhir disampaikan Kapolres Dumai, dari diamankannya pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 batang pelepah sawit yg sudah / bekas terbakar, 1 buah mancis warna Hijau dan 1 buah parang bertuliskan ” Zakaria ” dan gagang bertuliskan ” Soko “.
“Untuk proses hukum yang kita terapkan dari aksi pembakaran hutan dan lahan, pelaku dikenakan Pasal 73 ayat 3 jo pasal 78 ayat 4 Undang-Undang RI No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan jo Pasal 108 Undang-Undang RI No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jo Pasal 187 jo Pasal 188 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahu penjara,” pungkas Kapolres Dumai AKBP Restika.(ckn)








3 komentar