SPDP Tiga Tersangka Polres Meranti Dilimpahkan ke Jaksa

kabid

CELAHKOTANEWS.COM||PEKANBARU – Surat Perintah Dimulai Penyelidikan (SPDP) terhadap tiga anggota Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Meranti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi. Ketiga tersangka anggota Polres Kepulauan Meranti itu masing masing Bripda AS, Brigadir DY, dan Bripda EM ini diduga terlibat pada kasus tewasnya honorer Dispenda almarhum Apriadi Pratama yang berujung terjadinya insiden Meranti “Berdarah”.

Hal itu diungkapkan Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Riau, AKBP Deni Siregar saat menerima puluhan pengunjukrasa dari Laskar Muda Melayu Riau (LM2R). Menurut Deni, ketiga anggota Polres Kepulauan Meranti tersebut sudah ditahan. Diterangkannya, pihak Ditreskrimum Polda Riau hanya menangani perkara sangkaan unsur pidanannya, sementara pelanggaran Etik diproses Bidang Propam.

Di tempat terpisah, Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM menambahkan, ketiga tersangka itu terkait penangkapan Apriadi Pratama yang sebelumnya telah melakukan penikaman terhadap anggota Polres Kepulauan Meranti Adi S Tambunan. Apriadi sendiri akhirnya juga meninggal dunia.

“Penyebab kematian Apriadi disebabkan pecahnya arterinya. Sehingga menyebabkan Apriadi kehabisan darah,”

Dikatakan Guntur, hingga kini sebanyak 38 personil Polres Kepulauan Meranti termasuk ketiga tersangka sudah diperiksa Propam Polda Riau. Di samping itu, wanita yang bersama Brigadir Adil S Tambunan juga, Brenda juga telah dimintai keterangan, kemarin (31/8/16).

Dalam keterangannya kepada penyidik Polda Riau, Brenda mengakui, terjadinya peristiwa berdarah itu disebabkan adanya kecemburuan dari Apriadi terhadap Adil S Tambunan. Padahal hubungan asmaranya dengan Apriadi telah berakhir setahun yang lalu.(rt/net)

Sumber: RIAUTERKINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Ping-balik: bilad Alrafidain uni