CELAHKOTANEWS.COM||PEKANBARU-Sepasang kekasih yang sedang kasmaran di Pekanbaru, Yopi Saputra (34) dan Popy (26) terpaksa harus berurusan dengan polisi karena kedapatan menyembunyikan sepaket sabu-sabu saat tim Opsnal Polsek Senapelan menggerebek keduanya di kamar 226 sebuah hotel di Jalan Juanda, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Rabu (16/11/16) sore kemarin.
Bahkan si pria yang menjadi pasangan sang wanita juga dipastikan dijerat dengan hukuman berlapis. Pasalnya yang bersangkutan ternyata merupakan buronan petugas atas kasus pengeroyokan yang pernah dilakukannya di Agustus 2016 silam.
“Ketika kita menggerebek para tersangka, kita menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,22 gram yang disembunyikan mereka di plafon kamar mandi. Adapula plastik-plastik pembungkus sabu, dua pipet kaca serta lima buah mancis. Tes urine keduanya juga positif (mengkonsumsi narkoba),” ujar Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, Kamis (17/11/16).
Abdul menjelaskan, pasangan sejoli itu sendiri diringkus pihaknya setelah mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkoba di TKP. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas pun tak membuang-buang waktu untuk melalui penyelidikan. Melalui teknik undercover buy, kedua tersangka akhirnya berhasil digerebek ketika menginap di TKP.
“Selanjutnya kita geledah kamar hotel tempat para tersangka menginap dan ditemukanlah barang bukti sabu-sabu di plafon kamar mandi mandi hotel tersebut. Dari kedua tersangka ini, salah satunya, Yopi juga merupakan DPO kita atas perkara pengeroyokan bulan Agustus 2016 lalu,” sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka Yopi dikenakan dengan Pasal 170 KUHP serta Pasal 112 atau 127 UU No 35 Tahun 2009. Sedangkan tersangka Popy dijerat dengan Pasal 112 atau 127 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(rt/ckn)
Sumber: RIAUTERKINI
Komentar ditutup.