Sekda Dumai Lantik 79 Pejabat Eselon III dan IV Dilingkungan Pemko Dumai

Dumai21 views

DUMAI – Sekretaris Daerah Kota Dumai H. Indra Gunawan melantik 79 pejabat administrator dan pengawas dilingkungan Pemko Dumai. Pelantikan dilaksanakan mengacu pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Dumai Nomor 821/02/2023, tanggal 2 Januari 2023.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan terhadap Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemko Dumai dilaksanakan di Balai Sri Bunga Tanjung, Jalan Putri Tujuh Kota Dumai, Selasa (3/1/2022).

Adapun rincian pejabat administrator dan pengawas yang dilantik, terdiri dari 10 orang pejabat Eselon IIIA, 19 orang pejabat Eselon IIIB, 18 orang pejabat Eselon IVA, dan 32 orang pejabat Eselon IVB.

Rangkaian acara pelantikan, diawali dengan pembacaan naskah pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan oleh Sekda Kota Dumai terhadap pejabat administrator dan pengawas yang dilantik.

Kemudian, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah jabatan.

Dalam sambutannya, Sekda Kota Dumai, H. Indra Gunawan mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat yang dilaksanakan hari ini merupakan kebutuhan untuk penyesuaian kelengkapan jabatan di organisasi perangkat daerah (OPD).

Selain penyesuaian kelengkapan jabatan di OPD, juga untuk menyesuaikan dengan perubahan nomenklatur yang baru.

“Khusus untuk pejabat administrator dilingkup Inspektorat dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai, prosesnya memang harus melalui koordinasi dan persetujuan provinsi dan Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil,” ucapnya.

Sekda menekankan agar pejabat administrator dan pengawas yang dilantik dapat meneguhkan niat dan tekad untuk menjadi teladan dalam mengemban tugas.

“Kami yakin, saudara-saudara adalah personil yang tepat dibidangnya, sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini dan kedepan, mampu mengemban amanah, memberikan yang terbaik guna mendukung pembangunan demi terwujudnya Dumai Kota Idaman,” pungkasnya. (Infotorial)

Komentar ditutup.